SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Senin (7/1/2013), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Frenkie Son mengatakan Hotasi dinilai melakukan tindak pidana korupsi dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Adapun untuk dakwaan primer, Hotasi dibebaskan dari dakwaan primer karena tidak terbukti memperkaya orang lain atau korporasi tetapi dituntut untuk dakwaan subsider.

“Membebaskan terdakwa dari tuntutan primer dan kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan subsider,” kata Frenkie Son.

Hotasi dituntut penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan kota, pidana denda Rp500 juta subside 6 bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan karena tindakan Hotasi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditambah lagi Hotasi dinilai tidak menyesali perbuatannya.

Di sisi lain hal yang meringankan Hotasi karena berlaku sopan selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga. Hotasi melalui kuasa kukumnya, Juniver Girsang, akan menyampaikan nota pembelaan pada 22 Januari mendatang.

Hotasi dikenakan pidana Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001.

Rencana penyewaan dua unit pesawat Boeing itu tidak termuat dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2006 yang disepakati saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga perbuatan itu melanggar Pasal 22 Ayat 1 dan 2 UU No.19/2003 tentang BUMN.

Hotasi juga membayarkan security deposit sebesar US$1 juta tanpa mekanisme escrow account melainkan langsung dibayarkan ke rekening Hume and Associates yang ditunjuk TALG (Thirdstone Aircraft Leasing Group).

Kerugian keuangan negara terjadi karena Hume and Associates mencairkan security deposit. Uang itu dinikmati pimpinan TALG Alan Messner dan pimpinan Hume, Jon C Cooper.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya