SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Pemberlakuan kebijakan 20% penerimaan siswa baru (PSB) dari luar kota berdasarkan domisili merupakan wewenang daerah. Namun demikian pemerintah pusat seharusnya tegas untuk melakukan pemerataan pendidikan.

Menurut Pemerhati pendidikan Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Dr Furqon Hidayatullah, adanya klasifikasi penentuan pendidikan di Kota Solo merupakan hak otonomi daerah untuk mengupayakan sistem dan kebijakan secara paripurna. Salah satunya dengan adanya penentuan penerimaan siswa dari luar kota yang dibatasi 20% berdasarkan domisili. Dia mengatakan, untuk menunjang program tersebut seharusnya ada koordinasi dari pemerintah daerah yang berada di sekitar Solo terkait dengan ketentuan tersebut.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Jumlah sekolah di dalam Kota Solo mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan warga masyarakat, sehingga jika kemudian pemerintah memberikan syarat tinggi untuk siswa luar kota hal itu juga tidak bisa disalahkan,” jelasnya ketika dijumpai Espos di ruang kerjanya, Rabu (7/7).

Dia mengatakan, namun demikian konsep pendidikan tidak dapat dikotak-kotakan berdasarkan kebijakan yang saling berkesinambungan seperti alokasi bantuan pendidikan masyarakat Kota Solo (BPMKS). Menurutnya, mengacu peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan kompetensi maka hal tersebut harus diatur secara tegas. Furqon mengatakan dalam hal ini pemerintah pusat harus memberikan aturan secara tegas terkait dengan pemberlakuan otonomi daerah dalam hal pengelolaan pendidikan.

“Ini harus diatur oleh pemerintah pusat, sehingga ada kesepahaman dalam peningkatan pendidikan di masyarakat,” paparnya.

das

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya