SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Emotional and Spiritual Quotient (ESQ) milik Ary Ginanjar Agustian dinilai sesat oleh Mufti Malaysia. Ajaran ESQ dipandang banyak yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Dikutip dari situs www.muftiwp.gov.my, Rabu (7/7), Fatwa Mufti Malaysia itu ditandatangani oleh Mufti wilayah persekutuan Malaysia, Datuk Hj. Wan Zahidi bin Wan Teh tanggal 10 Juni 2010. Oleh Mufti Malaysia, ESQ dianggap ajaran yang dapat merusak akidah serta syariah Islam.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Ciri-cirinya, menurut Mufti Malaysia adalah, ESQ mendukung paham liberalisme karena menafsirkan Alquran dan As-Sunnah secara bebas. ESQ mengajarkan bahwa pada dasarnya ajaran seluruh agama adalah benar dan sama.

ESQ juga diangap menuduh para Nabi mencapai kebenaran melalui pengalaman dan pencarian. Ini sangat bertentangan dengan akidah Islam soal Nabi dan Rasul.

ESQ dituduh telah mencampuradukan ajaran kerohanian bukan Islam dengan ajaran Islam. Mufti juga melihat jika ESQ menekankan konsep ‘suara hati’ sebagai rujukan utama dalam menentukan baik buruk suatu perbuatan.

ESQ juga dianggap salah karena telah menjadikan logika sebagai rujukan, bukannya Alquran dan Hadis. Mukjizat juga tidak dipandang di ESQ karena bertentangan dengan keadaan zaman sekarang yang serba logik.

ESQ dinilai salah karena menggunakan Kod 19 rekaan dari Rasyad Khalifah untuk menafsirkan Alquran. Rasyad Khalifah mengaku sebagai rasul dan membawa agama baru yang dinamakan ‘submission’. Teori ini bahkan dipandang lebih tinggi dibanding Alquran.

ESQ menyamakan bacaan Al-fatiha sebanyak 17 kali oleh orang Islam dengan ajaran Bushido Jepang. ESQ dianggap telah menafsirkan makna kalimat syahadat dengan “triple one”. Menurut Mufti, itu adalah tafsiran sesat.

Dalam laman facebook yang dibuat oleh pengikut ajaran Ary, salah seorang juga sempat menanyakan soal fatwa Mufti ini. Account dengan nama ‘FKA ESQ 165 – Samarinda Kukar’ tersebut meminta tanggapan dari pengikut yang lain terkait fatwa Mufti.

Hingga kini Ary Ginanjar belum bisa dihubungi. Dia masih berada di luar negeri. Sedangkan sekretarisnya, Susi, tidak mau mengomentari fatwa ini.


dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya