SOLOPOS.COM - Ilustrasi bubuk kopi (Onegoodthingbyjillee.com)

Es kopi berujung maut segera mengerucut pada penetapan tersangka. Namun Polda Metro Jaya masih enggan membuka identitas calon tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, 27, yang tewas setelah minum kopi yang mengandung racun sianida. Setelah berlangsung pemeriksaan berbagai saksi, termasuk saksi ahli, siapakah yang jadi calon tersangka?

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Saat ditanya apakah calon tersangka ini pernah diperiksa sebagai saksi atau tidak, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjawab diplomatis.

“Kita sudah periksa banyak saksi, kurang lebihnya [tersangka] yang pernah diperiksa sebagai saksi. Dalam beberapa kasus pembunuhan, [ada] tersangka belum pernah diperiksa sebagai saksi, tapi dalam kaitan kasus ini bisa iya bisa enggak,” jawab Krishna kepada Detik, Senin (25/1/2016).

“Seperti kasus bocah dalam kardus di Kalideres, tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Nah dalam kasus ini kurang lebihnya seperti itu, tapi kami belum bisa kemukakan siapa pelakunya karena harus digelar dulu,” tambah Krishna. Baca juga: Polda Metro: Hani Cuma Jilat Kopi Mirna, Kalau Menelan Ya Mati!

Krishna menyebutkan, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi. Dari saksi-saksi tersebut, ada satu saksi yang keterangannya tidak sesuai dengan keterangan yang lainnya. Sejauh ini, lanjut Krishna, belum ada satu pun saksi yang mengakui bahwa dirinya meracuni Mirna. Tetapi menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah.

“Tinggal rekomendasi ke pengadilan bahwa tersangka tidak mengakui perbuatannya dan itu akan memberatkan hukuman yang lebih dari tuntutan jaksa,” ujarnya. Baca juga: Heboh Facebook “Jessica” dan Kematian Mirna Mirip Novel Agatha Christie.

Sebelumnya, Krishna menyatakan sudah memiliki empat alat bukti yang cukup untuk menggelar ekspose kasus ini. Dengan dimilikinya empat alat bukti tersebut, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera mengekspose perkara tersebut di kejaksaan.

“Nanti kalau dari hasil ekspose, kejaksaan ada yang kurang lengkap kita tambahkan kemudian kita gelar lagi, tapi kalau kejaksaan sudah oke, kita baru gelar untuk penetapan tersangkanya,” jelas Krishna.

Terkait empat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik, Krishna Murti menyebutkan alat bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta petunjuk. “Keterangan tersangka atau terdakwa kalau di persidangan, kita abaikan. Karena nilainya pun paling lemah keterangan tersangka atau terdakwa ini,” ucapnya.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa belasan saksi terkait kasus tersebut, di antaranya karyawan Olivier Cafe, keluarga Mirna, suami Mirna dan teman-teman Mirna. Terakhir, polisi masih mencari barang bukti lain berupa celana Jessica Wongso yang dibuang oleh pembantunya karena sobek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya