SOLOPOS.COM - Jessica Wongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia karena sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Es kopi berujung maut menyeret nama Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Mirna.

Solopos.com, SOLO — Jessica Kumala Wongso ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, setelah meminum es kopi dengan kandungan sianida. Terkait dengan penangkapan Jessica, kuasa hukumnya, Yudi Wibowo menantang polisi membuka bukti berupa rekaman kamera  CCTV ke publik.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Menurut Yudi, pihak berwajib bersikap tidak transparan terhadap publik karena tidak memutar barang bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

“Kalau berani dibuka [CCTV] di umum. Kalau tadi enggak diperlihatkan. Alasannya enggak tahu,” tantang Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016), sebagaimana dilansir Okezone, Minggu (31/1/2016).

Yudi bahkan menyebut bukti yang diungkapkan pihak berwajib untuk menjerat Jessica hanya fiktif.

“Bukti itu rekaan semua. Siapa yang melihat, mendengar, dan mengalami Jessica menaruh sianida? Itu aja yang perlu diungkap. Itu semua asumsi. Itu yang perlu kita dalami. Hubungannya dengan Jessica apa? Tebak menebak, yang dibuktikan itu perbuatan seseorang. Perbuatan itu gerakan otot. Apakah dia menaruh racun di kopi itu,” tegas Yudi.

Menurut Yudi mau berapa pun jumlah alat bukti yang dimiliki polisi tetap saja ia akan mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya, sejak Jumat (29/1/2016) malam. “Itu urusannya polisi mau 100 sampai 200 bukti, itu apa korelasinya dengan perbuatan Jessica,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah polisi mengada-ada dalam menghadirkan berbagai alat bukti untuk menguatkan Jessica sebagai tersangka, Yudi enggan berkomentar panjang. “Itu haknya polisi,” tutur Yudi.

Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Jessica Kumala Wongso yang telah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.

Ia diperiksa seusai polisi menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Jakarta Utara pada Sabtu pagi, dan telah dilakukan penahanan seusai menjalani pemeriksaan sekira 12 jam lamanya pada Sabtu malam kemarin.

Jessica pun resmi ditahan di ruang tahanan Direkotrat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro. Perempuan ini disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan bisa dikenakan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menyebutkan penyidik memiliki empat alat bukti guna menetapkan tersangka Jessica terkait dugaan kematian Mirna yang diduga diracun menggunakan senyawa sianida itu.

Alat bukti itu antara lain 20 keterangan saksi termasuk enam saksi ahli, dokumen, serta petunjuk lainnya yang saling terkait.

Wayan Mirna Salihin tewas tak lama setelah menenggak kopi yang dicampuri sianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016 lalu. Kematiannya menyisakan tanda tanya tentang siapa penabur zat beracun tersebut di es kopinya.

Jessica selaku teman kuliah Mirna di Australia menarik perhatian publik, lantaran ia adalah orang yang memesan es kopi untuk korban. Berulang kali diperiksa sebagai saksi, Jessica membantah dirinya melakukan tindakan pembunuhan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya