SOLOPOS.COM - Jessica saat ditangkap di Hotel. (JIBI/Detik)

Es kopi berujung maut yang dialami Mirna menyisakan teka-teki.

Solopos.com, SOLO — Teka-teki kematian Wayan Mirna Salihi karena kopi bercampur sianida memasuki babak baru. Pasalnya, Jessica Kumala Wongso yang semula berstatus saksi, kini ditahan sebagai tersangka.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Terkait dengan penangkapan Jessica ini, sang pengacara wanita berusia 27 tahun tersebut, Wahyudi Wibowo, mengatakan saat dibawa ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, kliennya sempat disodori bukti yang dimiliki polisi.

“Bon kopi sama koktail,” kata Wahyudi, Minggu (31/1/2016), sebagaimana dilansir Bisnis.com.

Tak hanya disodori bukti berupa bon kopi dan koktail, Jessica juga dimintai konfirmasi mengenai berita acara pemeriksaan sebelumnya, ketika masih berstatus saksi.

Menurut Yudi, kendati memang Jessica yang membayar kopi untuk Mirna, dua bon tersebut tak cukup kuat untuk membuktikan bahwa kliennya adalah penabur sianida di kopi Mirna.

“Namun apakah itu bisa memastikan dan menunjukkan Jessica membunuh Mirna?” ucap Yudi.

Yudi juga menjelaskan, pada pemeriksaan kemarin, kliennya bercerita bahwa dia sempat dipaksa mengaku sebagai pembunuh Mirna oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

“Dia disuruh mengaku saat dipanggil ke ruangan Pak Krishna, dan saat itu pengacara enggak boleh ikut masuk mendampingi,” tuturnya. Yudi mengatakan kliennya tidak berbuat apa-apa. Karena itu, ia heran kenapa kliennya harus diminta mengaku.

Bahkan, Yudi menyebut bukti yang dihadirkan pihak berwajib untuk menjerat Mirna adalah rekaan.
“Bukti itu rekaan semua. Siapa yang melihat, mendengar, dan mengalami Jessica menaruh sianida? Itu aja yang perlu diungkap. Itu semua asumsi. Itu yang perlu kita dalami. Hubungannya dengan Jessica apa? Tebak menebak, yang dibuktikan itu perbuatan seseorang. Perbuatan itu gerakan otot. Apakah dia menaruh racun di kopi itu,” tegas Yudi, sebagaimana dilansir Okezone, Minggu (31/1/2016).

Yudi menantang pihak berwajib untuk berani menayangkan bukti berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV), ke hadapan publik.

“Kalau berani dibuka [CCTV] di umum. Kalau tadi enggak diperlihatkan. Alasannya enggak tahu,” tantang Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Jessica ditangkap pihak berwajib di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Mangga Dua. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 Januari 2016, malam. Lalu pada Sabtu pagi, ia ditangkap.

Jessica adalah teman kuliah Mirna saat di Australia. Saat hari kematian Mirna, Jessica mengaku datang terlebih dahulu di Kafe Oliever dan memesan es kopi untuk temannya itu. Sesuai kesaksian Jessica, ia menolak mencicipi kopi maut yang disodorkan Mirna.

Mirna kejang-kejang setelah menenggak kopi bersianida itu. Nyawanya melayang di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya