SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Es kopi berujung maut belum sepenuhnya terungkap. Polisi kembali menggeldah rumah Jessica untuk mencari barang bukti.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi kembali menggeledah rumah Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, hari ini, Selasa (2/2/2016). Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Iya lagi digeledah,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

Namun, Krishna Murti enggan membeberkan lebih jauh terkait penggeledahan tersebut. Tim penyidik masih melakukan penggeledehan di rumah Jessica Wongso di Sunter Agung, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Baca juga: Suami Mirna: Semua yang Dikatakan Jessica Bohong!

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Jessica pada saat ia masih berstatus sebagai saksi. Saat itu, penyidik mencari barang bukti berupa celana Jessica yang disebut telah dibuang karena sobek.

Jessica sendiri hingga kini bersikukuh tidak melakukan upaya pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida. Selain merasa tidak bersalah, Jessica juga dinilai tidak ada motif untuk melakukan dugaan pembunuhan tersebut. Baca juga: Tim Dokter Cari Luka Bekas Sianida di Tubuh Jessica, Ini Hasilnya.

“Motifnya orang ngeracun itu kan, satu politik, kedua masalah harta, dan ketiga masalah percintaan. Masalah apalagi?” kata pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Soal berkembangnya isu adanya motif warisan, Yudi juga membantahnya. “Warisan siapa? Jessica kan nggak ada saudara sama bapaknya Mirna, siapa yang dapat warisan? Kalau dapat warisan ya motivasinya suaminya. Itu yang ditinggalkan, kalau ngomong atau motif warisan loh ya. Kalau klien saya nggak ada motif warisan,” terang Yudi.

Terkait motif ini, Yudi mempersilakan penyidik untuk melakukan penggalian. “Silakan, itu haknya polisi. Kita nggak menghalang-halangi,” imbuhnya. Yudi juga bersikukuh bila kliennya tidak bersalah. Hingga diperiksa sebagai tersangka pun, kliennya tetap membantah dugaan pembunuhan tersebut.

“Loh memang enggak berbuat, tidak berbuat suruh ngaku gimana? Walaupun dipaksa oleh polisi suruh mengaku berkali-kali ya tidak melakukan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya