SOLOPOS.COM - Jessica Wongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia karena sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Es kopi berujung maut telah menjerat Jessica Wongso sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, 27, setelah ditahan selama 90 hari.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Saya mau lihat dan menandatangani surat perpanjangan penahanan Jessica,” kata pengacara Jessica, Hidayat Bostam, di Jakarta Kamis (28/4/2016).

Masa penahanan Jessica telah berjalan selama 90 hari namun pihak kejaksaan belum menyatakan lengkap (P21) berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan pembunuhan menggunakan senyawa sianida itu.

Hidayat juga menuturkan akan menjenguk dan melihat kondisi kesehatan Jessica yang sempat mengeluh sakit pada bagian dada dan sesak napas.

Penyidik memiliki batas waktu maksimal menahan seorang tersangka selama 120 hari jika melewati batas waktu tersebut maka harus dibebaskan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto optimistis berkas BAP Jessica akan dinyatakan lengkap sehingga bergulir hingga sidang di pengadilan.

Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya