SOLOPOS.COM - Jessica Wongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia karena sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Es kopi berujung maut kasusnya bergulir pada penolakan PN Jakpus terhadap praperadilan Jessica.

Solopos.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan tersangka pembunuh Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso, 27.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Hakim Tunggal I Wayan Merta di Jakarta, Selasa, yang memimpin sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso mengatakan prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian atau termohon adalah sah sesuai prosedur.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, menghadirkan ahli pidana untuk menanggapi salah sasaran gugatan praperadilan kepada Polsek Tanah Abang, Jakarta.

“Polsek itu kan secara organisasi ada pada unsur selanjutnya, sehingga itu yang namnya unsur vertical,” kata ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ardiyoto.

Ia menjelaskan tidak menjadi masalah jika gugatan tersebut ditujukan kepada Polsek, bukan Polda Metro Jaya. Situasi sidang sempat emosional, karena ketika Ardiyoto menjelaskan pertanyaan dari termohon tidak didengarkan.

“Hey Polisi, dengarkan dong nanti kamu tanya lagi yang sama, mengulang lagi nanti,” katanya.

Setelah itu, antara pemohon dan termohon beradu argumentasi, sehingga Ardiyoto tidak meladeni.

“Kalau sudah selesai debat, bangunkan saya ya, mending saya tidur dulu,” katanya.

Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, salah sasaran karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.

Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah mengatakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum dilanjutkan di Polda Metro Jaya.

“Termohon menanggapi terkait tindakan hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang saja, termohon tidak menanggapi pencekalan mengingat sudah bertindak Polsek Tanah Abang, Ditreskrimum Polda yang melakukan penggeledahan, pencekalan dan penetapan tersangka, bukan dilakukan Polsek Tanah Abang,” katanya dalam persidangan.

Tanggung jawab perbuatan hukum di Polda, ujar dia, tidak bisa diambil alih oleh kesatuan di bawahnya, kecuali sebaliknya apa yang dilakukan Polsek Tanah Abang dipertanggungjawabkan Polda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya