SOLOPOS.COM - Beberapa saksi, termasuk Jessica Wongso (kanan), dalam rekonstruksi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin setelah minum kopi di Olivier Cafe. (Istimewa/Detik.com)

Es kopi berujung maut menarik perhatian publik. Polisi diminta tidak mengumbar informasi tentang kasus Mirna.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengingatkan agar polisi berhati-hati dan tidak tergoda mengumbar informasi ke publik terkait hasil penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Apalagi jika kesimpulan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang mereka lakukan belum bulat dan akurat pada suatu kesimpulan,” katanya, di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Ia mengatakan, di satu sisi bagus jika polisi melayani rasa ingin tahu publik lewat keterangannya kepada media untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang tidak terverifikasi. Namun di sisi lain, polisi tetap harus hati-hati dan cermat untuk tujuan pengungkapan kasus secara tuntas.

Ia mengakui, memang keingintahuan publik terhadap perkembangan kasus meninggalnya Mirna sangat tinggi karena menyangkut sesuatu yang tidak wajar di tempat umum dan misterius. Tetapi keterangan yang belum terverifikasi justru dikhawatirkan akan mengganggu penegakan hukum.

Apalagi publik sekarang sudah bisa mengakses informasi secara serta-merta dari suatu peristiwa lewat media massa seperti televisi, radio, dan situs berita (internet) atau media sosial seperti FB, twitter, dan lain-lain. Sehingga jika polisi tidak memberi informasi, publik akan mencarinya dari saluran lain yang tak resmi.

Namun, menurut dia, rasa ingin tahu publik tersebut ada batasnya dan polisi harus bisa membatasi diri jika itu untuk kepentingan penegakan hukum dan tujuan lebih besar dalam pengungkapan kasus tersebut. “Polisi jangan tergoda untuk melayani informasi kepada publik jika informasi tersebut belum akurat dan dapat mengganggu proses penegakan hukum, yang bahkan tak sadar malah bisa melanggar hukum,” katanya.

Apalagi, menurut dia, jika hanya karena individu-individunya yang tergoda untuk mendapatkan popularitas. Keterangan polisi juga jangan bersifat opini dari pejabat-pejabatnya, tapi harus didasarkan fakta hasil penyelidikan dan penyidikan.

Ia juga meminta publik menghormati polisi jika institusi penegak hukum tersebut tidak mau membuka seluruh informasi hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kematian Wayan Mirna Salihin karena dinilai akan mengganggu penegakan hukum. “Adanya informasi yang ditutup atau dikecualikan untuk tidak diberikan kepada publik dalam proses penegakan hukum telah dijamin oleh Pasal 17 (a) UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” katanya, di Jakarta, Selasa.

Dalam pasal tersebut polisi dijamin untuk tidak membuka informasinya jika dipertimbangan bahwa membuka informasi tersebut dapat mengganggu proses penegakan hukum seperti proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara. Informasi juga harus ditutup apabila dibuka akan mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya