SOLOPOS.COM - Jessica Kumala Wongso (Liputan6.com)

Es kopi berujung maut membuat keluarga Jessica meninggalkan kediamannya.

Solopos.com, JAKARTA — Jessica Kumala Wongso ditangkap pihak berwajib di Hotel Neo di Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016). Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihi.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Sebagaimana dilaporkan Detik, Minggu (31/1/2016), kediaman keluarga Jessica tampak sepi. Berdasarkan keterangan Ketua RT 14/1 Graha Sunter Pratama, Jl Sunter Agung, Jakut, Paulus Sukianto, keluarga Jessica pamit dan pergi ke hotel sejak Kamis (29/1/2016).

Ketika pamit, ayah Jessica, Winardi, mengungkapkan istrinya stres menghadapi para awak media yang meliput kasus kematian Mirna.

“Bapaknya bilang titip rumah saya ya, Pak. Saya mau menenangkan istri saya, dia stress, kata Pak Winardi begitu. Pokoknya dia bilang kalau ada wartawan yang tanya tolong bilangin ‘saya gak ada’,” kata Paulus.

Menurut Paulus, keluarga Jessica jarang berinteraksi dengan tetangga. “Paling senyum saja kalau ketemu saya,” ujarnya.

Paulus menuturkan, ketika orang tua Jessica pamit meninggalkan rumah, ia memberi ungkapan simpatik terhadap kasus yang dihadapi wanita berusia 27 tahun tersebut.

“Tapi saya bilang, ‘Bu kalau anak ibu nggak salah, ibu yakin saja’,” ungkap Paulus.

Jessica meninggalkan rumah pada Kamis, menuju Hotel Neo di Mangga Dua Square, Jakut, karena menghindari wartawan yang kerap datang ke rumahnya. Di Hotel Neo itu, Jessica lalu ditangkap penyidik Subdit Jatanras Dirkrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Herry Heryawan.

Jessica diperiksa di Mapolda Metro Jaya hingga akhirnya dilakukan penahanan pada pukul 23.00 WIB. Penahanan Jessica dilakukan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang. Alasan penahanan tersebut karena khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, Mirna meninggal pada 6 Januari 2016, setelah menikmati kopi di Kafe Oiever Grand Indonesia, bersama Jessica dan Hanny. Dalam proses penyelidikan, mulanya Jessica berstatus sebagai saksi. Begitu pula Hanny.

Berdasarkan beberapa kali pemeriksaan, akhirnya pihak berwajib menetapkan Jessica sebagai tersangka, karena bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya mengarah kepada teman kuliah Mirna ketika di Australia tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya