SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016). Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. (JIBI/Antara Foto/Reno Esnir)

Es kopi berujung maut segera disidangkan. Australia menyebut Indonesia menjamin bahwa Jessica tak akan divonis mati, namun dibantah Polda Metro Jaya.

Solopos.com, JAKARTA — Menjelang persidangan kasus es kopi berujung maut dengan korban Wayan Mirna Salihin, beredar klaim adanya jaminan tertulis dari Indonesia bahwa tidak ada hukuman mati bagi Jessica Kumala Wongso. Australia menyebut jaminan itu diberikan sebagai syarat agar Australia Federal Police (AFP) bersedia membantu Polri.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Namun, hal itu dibantah oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto. “Siapa yang jamin itu? Enggak ada. Kita enggak tahu itu, enggak ngerti saya,” kata Irjen Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Kapolda menegaskan keputusan vonis mati atau hukuman apapun bagi Jessica dalam kasus ini adalah kewenangan majelis hakim dalam persidangan. Ia menegaskan, polisi tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jaminan tersebut. “Itu urusan pengadilan bukan urusan polisi lagi,” tegas Moechgiyarto.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga memastikan tidak ada kesepakatan-kesepakatan khusus antara penyidik Polda Metro Jaya dengan Kepolisian Australia dalam penyidikan soal Jessica di Australia. “Enggak ada [kesepakatan khusus], kita profesional. Kita kan cari data, fakta-fakta kita dapatkan itu. Nah itulah yang dimasukkan dalam berkas,” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Menurut Awi, polisi tidak punya wewenang memberikan jaminan tidak adanya hukuman mati dalam kasus tersebut. “Kalau polisi ngomong ‘ya nanti hukumannya tidak sampai hukuman mati’, itu berarti melampaui kewenangan polisi. Karena polisi tidak punya kompetensi di situ,” kata Awi.

Tugas polisi, kata Awi, hanya menyidik kasus tersebut sampai berkas tersebut dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak kejaksaan. “Polisi bisanya cuma mempersangkakan, pasal yang dilanggar ini. Tapi kalau masalah penghukumannga dilanjut hukum mati atau tidak, itu adalah proses pengadilan,” lanjut Awi.

Pernyataan adanya jaminan tertulis itu muncul dalam pemberitaan media Australia, ABC News, Rabu (1/6/2016). Menurut media tersebut, pernyataan itu sempat dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman Australia, Michael Keenan, terkait persetujuannya terhadap permintaan bantuan dari Polri terhadap Australian Federal Police (AFP) terkait kasus ini. Dia setuju memberikan bantuan karena dijanjikan tak ada hukuman mati buat Jessica.

“Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada pemerintah Australia secara tertulis bahwa hukuman mati tidak akan dijatuhkan terkait dugaan kasus ini,” kata juru bicara Michael Keenan, dikutip oleh ABC News, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya