Es kopi berujung maut akhirnya memasuki babak baru dengan penetapan Jessica dalam kasus pembunuhan itu.
Solopos.com, JAKARTA – Babak baru kematian Wayan Mirna Salihin akhirnya dimulai. Jessica Kumala Wongso, wanita yang bolak-balik diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (29/1/2016).
Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna, Jumat malam. Sebelumnya, Jessica dicekal Polda Metro Jaya agar tak ke luar Negeri.
“Penetapan tersangka sudah dari semalam setelah kami lakukan gelar pukul 23.00 WIB,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/1/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.
Krishna menambahkan, bukti-bukti untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah cukup.
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dia Square, Jakarta Utara pada pukul 7.45 WIB pagi tadi. Penangkapan dipimpin oleh Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tahan Marpaung.
Jessica adalah teman Mirna saat kuliah di Billy Blue College, Sydney, Australia. Sebelum Mirna tewas akibat racun sianida di kopi yang di minumnya di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jessica adalah orang yang pertama kali datang dan memesankan minuman untuk Mirna dan Hani.