SOLOPOS.COM - Jessica Wongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia karena sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Es kopi berujung maut membuat Jessica Kumala Wongso dicekal.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya resmi mencekal Jessica Kumala Wongso, 27, yang saat ini berstatus saksi dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Hal ini menyusul langkah polisi yang telah menahan paspor Jessica.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Betul, kami memang menerima permohonan pencekalan atas nama Jessica Kumala Wongso dari penyidik Polda Metro Jaya dan sudah keluar suratnya,” ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso, dihubungi Detik, Jumat (29/1/2016).

Heru menyeburkan, pencekalan tersebut menindaklanjuti permintaan Polri melalui surat No. R/541/I/2016/DATRO tertanggal 26 Januari 2016. Surat pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan sampai dengan 26 Juni 2016.

“Dalam surat tersebut tidak ada pernyataan apa-apa, hanya permohonan pencekalan karena yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Dengan keluarnya surat pencekalan tersebut, itu artinya Jessica dilarang bepergian ke luar negeri selama pencekalan belum dicabut. Sebelumnya, pengacara Jessica, Andi Joesoef mengatakan bahwa paspor kliennya ada di tangan penyidik sejak pemeriksaan kedua. “Soal paspor, sementara ini ya ditahan oleh polisi,” ujar pengacara Jessica, Andi Joesoef, Jumat (29/1/2016), seperti dikutip dari Detik.

Andi mengatakan kliennya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Andi juga tidak tahu apakah saksi lain terkait kasus ini juga ditahan paspornya atau hanya Jessica semata. “Saya belum sempat tanya [siapa saja yang ditahan paspornya]. Cuma handphone sudah dikembalikan,” kata Andi.

Sementara itu, setelah ekspos kasus kematian Mirna di Kejakti DKI Jakarta yang memakan waktu lebih empat jam, belum ada perkembangan informasi dari Kejakti DKI. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejakti DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan pihaknya hanya berkoordinasi dalam kasus ini untuk menyempurnakan fakta-fakta yang sudah didapat sebelumnya.

“Saya jelaskan hari ini kita berkoordinasi dalam pidana perkara pembunuhan Mirna. Dalam koordinasi diisi forum. Konsultasi antara penyidik dan jaksa peneliti. Di dalam forum di adakan penyempurnaan fakta-fakta yang didapat,” ujar Waluyo di gedung Kejakti DKI, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat.

Waluyo juga enggan membeberkan masukannya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dia mengatakan lebih baik menunggu di persidangan. “Masukan tunggu di persidangan. Kalau sudah berkasnya sudah datang, secara terbuka di persidangan,” katanya. “Yang jelas ada penyempurnaan. Materi perkara enggak bisa disampaikan di sini.”

Soal nama calon tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya, lagi-lagi dia meminta publik menunggu. “Penyempurnaan data fakta-fakta. Kita lihat tunggu berkasnya nanti. Kalau sudah ada, kita teliti dengan proporsional. Kita tunggu berkasnya nanti,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya