SOLOPOS.COM - Jessica saat ditangkap di Hotel. (JIBI/Detik)

Es kopi berujung maut akhirnya memasuki babak baru dengan penetapan Jessica dalam kasus pembunuhan itu.

Solopos.com, JAKARTA – Babak baru kematian Wayan Mirna Salihin akhirnya dimulai. Jessica Kumala Wongso, wanita yang bolak-balik diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (29/1/2016).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna, Jumat malam. Sebelumnya, Jessica dicekal Polda Metro Jaya agar tak ke luar Negeri.

Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap Jessica Kumala Wongso terkait kasus kematian Wayan Mirna, 27. Saat ini polisi membawa Jessica ke Mapolda Metro Jaya.

“Jessica baru saja ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Sabtu (30/1/2016).

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.

Sehari sebelum ditangkap, Jessica terlebih dahulu dicekal ke luar negeri. “Kami memang menerima permohonan pencekalan atas nama Jessica Kumala Wongso dari penyidik Polda Metro Jaya dan sudah keluar suratnya,” ujar Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso dikutip Solopos.com dari Detik, Jumat (29/1/2016).

Surat pencegahan tersebut menindaklanjuti permintaan Polri melalui surat No.R/541/I/2016/DATRO tanggal 26 Januari 2016. Sebelum itu pengacara Jessica, Andi Joesoef memang sudah menyatakan bahwa paspor kliennya itu ditahan oleh penyidik sejak pemeriksaan kedua.

Ayah Mirna, Dermawan Salihin memang sudah menaruh curiga terhadap Jessica. Dia mengacu pada kebohongan Jessica soal minuman.

“Dan sekali lagi saya ingetin dia, dia bohong sama saya. Saya bilang anak saya minum kopi meninggal kamu minum apa? minum air mineral katanya, ya udah itu aja bisa dibayangkan saja,” jelas Dermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Jessica ditangkap penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/1/2016) di Hotel Neo Mangga Dua pukul 07.45 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya