SOLOPOS.COM - Jessica Wongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia karena sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Es kopi berujung maut telah diwarnai berbagai fakta baru. Sebagian belum terkonfirmasi oleh Polda Metro Jaya.

Solopos.com, JAKARTA — Belum ada fakta baru yang dibeberkan polisi ke publik terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Kesimpulan dari penggeledahan rumah Jessica Wongso di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (2/4/2016), dan pemeriksaan Hani semalam, tak diumumkan secara gamblang.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Dalam penggeledahan itu, polisi dikabarkan menyita televisi, CPU, dan laptop. Belum jelas apa keterkaitan ketiga benda itu dengan kasus Mirna. Polda Metro Jaya hanya menyebut benda-benda itu untuk memperkuat alat bukti yang dimiliki polisi.

“Ini sekali lagi memperkuat, memperjelas, dan menajamkan [alat bukti]. Saya enggak bisa menyebutkan ini-itu, karena hal itu terkait penyidikan. Dengan upaya penguatan alat bukti, penyidik menganggap benda itu bisa memperkuat alat bukti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. M Iqbal, seperti ditayangkan TV One, Kamis (3/2/2016) siang.

Menurut Iqbal, penolakannya menyebutkan teknis penyidikan tersebut terkait dengan adu strategi di pengadilan. “Saya enggak bisa menyebutkan, karena kita akan beradu strategi, kami tidak akan membuka semua teknis penyidikan [ke publik],” katanya.

Begitu pula dengan pemeriksaan Hani. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Hani masih menyampaikan hal-hal yang baru diingatnya usai penyidik melontarkan dengan sejumlah pertanyaan kepadanya. “Biasa, lupa-lupa, tadi juga lupa. Diingatkan lagi karena itu penting. Lupa, makanya diingatkan,” kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/2/2016) dini hari, dikutip dari CNN Indonesia.

Dari keterangan Hani, kata Krishna, penyidik menemukan fakta baru atas kematian Mirna. Namun ia enggan menyampaikan kepada publik soal temuan fakta tersebut. “Fakta apa yang kami dapat itu, nanti disampaikan di pengadilan,” ujar Krishna.

Sebelumnya, menurut pengacara Jessica, Yudi Wibowo, sejumlah barang pribadi milik Jessica diambil dari rumahnya. “[Yang diambil] satu laptop, CPU rusak, speaker, sama tisu-tisu bekas itu, tidu-tisu kalau kencing itu, di kamar Jessica,” ujar Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica kepada Detik, Rabu.

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 09.30-13.30 WIB tadi. Ada sekitar 15 polisi yang menggeledah rumah Jessica. “Di suratnya 44 orang, tapi yang datang sekitar 15 orang,” imbuhnya.

Menurut Yudi, polisi melakukan penggeledahan di rumah Jessica tanpa surat izin dari pengadilan. Polisi, lanjut Yudi, hanya menunjukkan surat perintah penggeledahan yang ditanda tangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Krishna Murti. Meski begitu, pihaknya tetap mempersilakan polisi masuk ke dalam rumah Jessica untuk melakukan penggeledahan.

“Tidak ada izin dari pengadilan. [Tidak mempermasalahkan] Ya kita gak mau ribut-ribut nanti tetangga keluar semua, malu. Kita bantu polisi untuk menemukan siapa tersangka sebenarnya,” jelasnya.

Tidak hanya kamar Jessica yang digeledah polisi. Setiap sudut ruangan tidak luput dari penggeledahan polisi untuk pencarian barang bukti tersebut. “Semua [digeledah], termasuk ruang ortunya, tempat tidurnya, ruang tamu, gudang garasi, semuanya, dapur,” tutup Yudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya