SOLOPOS.COM - Jessica Wongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia karena sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Es kopi berujung maut menyeret Jessica sebagai tersangka pembunuh Mirna.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akhirnya menahan Jessica Kumala Wongso atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Jessica lalu digelandang ke ruang tahanan dengan wajah tertunduk dan tak memberikan komentar apapun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pengumuman penahanan Jessica disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di gedung Dirkrimum Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/1/2016) malam.

Sebagaimana dilaporkan Detik, seusai Krisha mengumumkan penahanan, selang sekitar 10 menit kemudian Jessica dibawa keluar dari gedung untuk digelandang ke ruang tahanan. Ruang itu bernama Direkotrat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro.

Lokasi ruang tahanan hanya sekitar 8 meter dari ruang pemeriksaan. Jessica sata keluar, tampak masih mengenakan pakaian yang sama saat dia dibawa tadi pagi, yaitu kaos warna hitam dengan celana jeans biru donker.

Ada sekitar 20 orang anggota Dirkrimum yang mengawal Jessica, mereka mengenakan baju ‘Turn Back Crime’. Saat mengawal itu, polisi sempat berdesakan dengan wartawan yang sibuk mengambil gambar dan suasana penahanan.

Sambil dikawal polisi, Jessica lebih banyak menunduk. Tak tampak senyum dari wajahnya. Padahal selama ini sahabat Mirna itu kerap mengumbar senyum kepada wartawan. Begitu juga saat Jessica melakukan wawancara live di beberapa stasiun televisi.

“Malam ini terhadap saudari J (Jessica) tersangka kasus tewasnya saudari Mirna yang saya tandatangani selaku Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya akan dilakukan penahanan mulai malam ini pukul 23.00 WIB,” ucap Krishna dalam jumpa persnya.

Krishna mengatakan alasan penahanan Jessica untuk mengantisipasi upaya penghilangan alat bukti. “Kami memiliki alasan subjektif kekhawatiran akan melarikan diri, dan menghilangkan alat bukti,” ucapnya.

Krishna mengatakan, Jessica yang dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas Mirna pada 6 Januari 2016, memberikan keterangan yang berbeda dengan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.

“Hasil BAP kami adakan gelar perkara dan kami sandingkan dengan keterangan sebelumnya, kami sandingkan dengan alat-alat bukti yang lain, dan nyata-nyata kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang bersangkutan dengan fakta-fakta yang kami temukan dan alat bukti yang lain,” paparnya.

Sementara alasan objektif penahanan terhadap Jessica adalah untuk mengusut pasal gelar perkara yang mencukupi atas Jessica tentang pembunuhan berencana. Jessica didampingi 3 orang pengacaranya sebelum dilakukan penahanan.

“Penahanan berlaku untk 20 hari,” lanjutnya.

Setelah 20 hari ke depan, lanjut Krishna, penyidik akan meminta perpanjangan masa penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila penyidikan membutuhkan proses lanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya