SOLOPOS.COM - Beberapa saksi, termasuk Jessica Wongso (kanan), dalam rekonstruksi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin setelah minum kopi di Olivier Cafe. (Istimewa/Detik.com)

Es kopi berujung mau terus disidik Polda Metro Jaya. Kali ini, giliran Hani yang diperiksa penyidik.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro, Senin (25/1/2016), kembali memeriksa saksi terkait kematian Wayan Mirna Salihin, 27, setelah minum es kopi mengandung sianida. Kali ini, polisi memeriksa Hani, teman Mirna yang ikut dalam pertemuan keduanya dengan Jessica Wongso di Olivier Cafe, Grand Indonesia Mall, Jakarta.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Hani diperiksa sejak pukul 11.00 WIB. Dilaporkan Detik, Hani yang mengenakan blouse warna pink dan rok polkadot itu ditemani oleh seorang teman perempuannya.

Hani baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.40 WIB. Namun Hani menolak untuk berkomentar saat wartawan menjejalinya dengan sejumlah pertanyaan. Wajahnya terus tertunduk dan tak mau menatap kamera wartawan yang mengejarnya. Ia terus memegang tangannya selama diburu para pewarta.

Hani merupakan salah satu saksi kunci terkait kasus kematian Mirna. Hani menyaksikan pada saat detik-detik Mirna mengalami kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia di RS Abdi Waluyo.

Hani juga disebut sempat mencicipi kopi Mirna yang ternyata sudah dicampur dengan racun sianida. Namun Hani tak sampai menelan kopi itu, melainkan meludahkannya kembali.

Sikap Hani ini berbeda jauh dengan apa yang ditunjukkan Jessica Wongso saat sebelum maupun setelah menjalani pemeriksaan ketiganya di Polda Metro Jaya, Rabu (20/1/2016). Seperti saat sebelum pemeriksaan, Jessica kembali menebar senyum dan menyatakan tak tahu soal racun sianida di kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin. Baca juga: Jessica: Saya Kecewa Sama Moralnya Orang Indonesia.

“Tidak ada hubungannya, saya sedih aja teman saya meninggal. Saya hanya membantu polisi. Saya tidak tahu dari mana sianida dalam kopi [Mirna],” kata Jessica setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Rabu (20/1/2016) malam, yang ditayangkan TV One. Baca juga: Datang Awal, Buang Celana, Keluar Grup WA, Ini Sikap Jessica yang Jadi Sorotan.

Sementara itu, penyidik sudah mengantungi nama tersangka dalam kasus ini. Nama tersangka baru diumumkan setelah penyidik bertemu jaksa terlebih dahulu. Baca juga: Transkrip Pembicaraan Mirna-Jessica 2 Januari Beredar, Cari Dokter Umum di Grand Indonesia.

“Kami menggunakan teori Comisio Simocuino, itu umum dipakai dalam hukum pidana. Konstruksi yang dengan alat bukti yang kami miliki, pidana yang kami miliki, konstruksi dalam peristiwa pidana kami miliki, maka seseorang cukup layak ditingkatkan sebagai tersangka. Namun kami harus gelar atau ekspos dengan kejaksaan atau penuntut umum,” jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Senin (25/1/2016).

Krishna mengungkapkan, hasil Puslabfor sudah ditandatangani dan akan segera diketahui bukti signifikan yang didapat. “Alat bukti kami punya beberapa keterangan ahli, sudah punya. Ahli yang akan kami periksa lebih dari 6, tapi kami punya minimal tiga ahli, petunjuk kami punya, keterangan saksi kami punya,” tambah dia.

“Kemudian dokumen kami punya, keterangan terdakwa dalam 148 KUHAP itu dia bisa diabaikan,” tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya