SOLOPOS.COM - Wayan Mirna (Detik.com)

Es kopi berujung maut kembali disidangkan. Ahli Forensik RS Bhayangkara Jakarta menemukan lambung Mirna yang kehitaman.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang es kopi berujung maut dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016) pagi. Sidang menghadirkan saksi ahli dr. Slamet Purnomo, ahli forensik di RS Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Kehadiran saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu sempat dipermasalahkan oleh penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. Pasalnya, kata Otto, saksi ahli tersebut merupakan saksi baru. Sedangkan saksi yang seharusnya datang, yaitu polisi yang mengambil sampel kopi bersianida, tak hadir dengan alasan sakit.

Setelah melalui perdebatan cukup panjang, hakim mengizinkan saksi ahli untuk bersaksi. Slamet bercerita pada tiga hari setelah kematian Wayan Mirna Salihin, yaitu 9 Januari 2016 sekitar pukul 21.00 WIB, dia mendapatkan telepon dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengambil sampel dari jenazah korban.

“Kami periksa isi lambung mirna, tanggal 9 [Januari 2016], pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB. Saya berdua dengan teman saya, kami bersama dokter lain, Arif Wahyono dan staf forensik lain, kita ambil lambungnya, buka perutnya, untuk ambil lambung korban,” kata Slamet.

Dari pemeriksaan luar, Slamet menemukan lambung Mirna sudah dipenuhi bercak hitam di bagian bawah. Padahal, seharusnya lambung normal berwarna putih susu dan tak berwarna gelap. Setelah itu, tim forensik mengambil sampel isi lambung, yaitu mukosa atau lapisan terluar di dalam lambung.

“Lapisan terluar atau mukosa itu rusak, mengalami iritasi yang diakibatkan zat-zat korosif, yang merusak jaringan tubuh. Waktu itu kita belum bisa menyebutkan korosifnya apa, bisa berupa asam/basa yang kuat, biasanya sianida, bisa juga arsen, bisa juga H2SO4 atau asam sulfat,” katanya.

Saat itu, tim belum bisa menyimpulkan dengan pasti zat apa yang meracun Mirna tersebut. Tim mengambil sampel dari lambung, hati, empedu, dan urine. Keempat zat itu kemudian dikirim ke penyidik yang selanjutnya diselidiki di laboratorium.

“Kami hanya menunggu saja dari penyidik, kami belum bisa menentukan saat itu [racun jenis apa]. Kami bisa menentukan setelah pemeriksaan lengkap setelah pertama, kita periksa patologi anatomi atau PA, dan kedua, pemeriksaan toksikologi,” kata Slamet.

Waktu pemeriksaan luar, tim menemukan jenazah sudah dilakukan pengawetan yang diduga dilakukan dengan formalin dan sudah dirias wajahnya. Hal itu, kata Slamet, justru menghentikan kerja zat korosif tersebut. Jika tidak, organ Mirna dipastikan akan mengalami luka yang lebih besar.

“Apalagi kami melihat bibirnya dalam berwarna hitam, ini korosif juga, tapi tidak sampai luka. Dengan pengawet, justru lebih bagus karena lebih awet.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya