SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). (ANTARA/Raisan Al Farisi/aa)

Solopos.com, BANDUNGBahar Smith mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dakwaan penyebaran hoaks pembataian Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Bahar mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Bandung, Selasa (5/4/2022). Hakim kemudian mempersilakan Bahar berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Keberatan, Yang Mulia. Saya mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum. Tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan,” kata Bahar di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga: JPU Dakwa Ceramah Bahar Smith Soal Pembantaian Laskar FPI Hoaks

Dalam pembacaan dakwaan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong soal penangkapan Rizieq Shihab.

Bahar, kata jaksa, menyebut Rizieq Shihab dihukum karena menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahal, lanjut jaksa, Rizieq Shihab dihukum karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Jaksa menyebut yang disampaikan Bahar itu adalah informasi keliru.

Selain itu, Bahar juga didakwa telah menyampaikan kebohongan soal peristiwa enam laskar FPI meninggal dunia.

Baca Juga: Polda Jabar Periksa Bahar Smith Atas Dugaan Kasus Ujaran Kebencian

Jaksa menjelaskan dalam ceramahnya Bahar menyebut enam laskar FPI itu dibantai, disiksa, dikuliti, dicopot kukunya, dan dibakar. Padahal, kata Jaksa, enam laskar FPI itu meninggal karena luka tembak berdasarkan hasil visum. Oleh karena itu, jaksa menilai isi ceramah Bahar itu merupakan hoaks dan bersifat provokatif.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, meminta majelis hakim memberi waktu selama satu pekan untuk menyiapkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa itu.

“Kaitan dengan Maulid Nabi, tentang Habib Rizieq Shihab, dan juga tentang kaitan dengan (peristiwa di) KM 50 tentang copot kuku dan kaitan dengan pembantaian, itu yang kami rekam. Maka, nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu, itu intinya,” kata Ichwan.

Baca Juga: Polisi Sita 6 Barang Bukti Kasus Bahar bin Smith, Saksi Jadi 50 Orang

Seusai persidangan, Bahar enggan berkomentar. Dia berharap agar bisa menjalani persidangan dengan situasi kondusif. “Saya tidak mau memberi banyak komentar. Saya akan membuktikan bahwasanya saya tidak memberitakan kebohongan,” kata Bahar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya