SOLOPOS.COM - MENUNGGU SIDANG -- Tiga dari enam terdakwa kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII) berada di ruang tunggu tahanan sebelum mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (6/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/Ant)

Semarang (Solopos.com) – Enam terdakwa yang diduga terlibat jaringan Negara Islam Indonesia (NII) di Jawa Tengah, menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, Selasa (6/9/2011).

MENUNGGU SIDANG -- Tiga dari enam terdakwa kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII) berada di ruang tunggu tahanan sebelum mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (6/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/Ant)

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Sidang keenam terdakwa kasus NII tersebut berjalan secara terpisah sesuai dengan empat berkas dakwaan yang disusun tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Ambarawa. Terdakwa Totok Dwi Hananto alias Mizan Shidiq yang diketahui sebagai Gubernur NII wilayah Jateng disidangkan di ruang sidang I dengan hakim ketua Zaenuri dan hakim anggota yakni Dame Pandiangan serta Budi Prayitno.

Jaksa penuntut umum, Tri Priyambodo, mendakwa Totok Dwi Hananto dan terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana makar dengan mendirikan NII di Indonesia sejak tahun 1994 hingga Mei 2011. “Terdakwa dengan pengikut-pengikutnya menyetorkan uang antara Rp 120 juta sampai Rp 1,6 miliar ke NII Pusat yang diketuai Panji Gumilang,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim. Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa mengaku mengerti isi dakwaan dan melalui tim penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan terhadap dakwaan tersebut.

“Pada sidang selanjutnya, kami akan membacakan eksepsi terhadap dakwaan jaksa dan kami memohon waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan tersebut,” ujar Novianto Sumantri, salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa. Mendengar permohonan terdakwa tersebut, majelis hakim mengabulkan waktu penyusunan eksepsi selama satu pekan dan akan melanjutkan sidang pada Selasa (13/9/2011).

Setelah sidang dengan terdakwa Totok Dwi Hananto, sidang dilanjutkan dengan terdakwa Salamin dan Mujono Agus Salim dengan majelis hakim Zaenuri dan dua hakim anggota yakni Wahyu Iswari serta Budi Prayitno. Pada waktu yang bersamaan, hakim ketua Salman Alfariz dan dua hakim anggota Aris Gunawan serta Dame Pandiangan menyidangkan terdakwa Mardiyanto di ruang sidang II. Setelah itu, terdakwa Supandi dan Nur Basuki disidangkan dengan majelis hakim dan ruang sidang yang sama.

Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Perbuatan Makar dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai seumur hidup. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Ambarawa, keenam terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Jateng selama 58 hari tersebut melengkapi berkas administrasi di Kantor Kejati Jateng.

Barang bukti yang juga dilimpahkan ke kejaksaan antara lain satu unit mobil Honda CRV H 7232 PG, Daihatsu Xenia H 8554 GR, sepeda motor Suzuki Spin H 2281 NZ, Honda Win B 5336 JN, Yamaha Mio H 3427 CV, dan sejumlah dokumen terkait NII. Keenam terdakwa tersebut ditangkap pada Senin (23/5/2011) siang saat tim khusus Mabes Polri melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Nusa Indah Nomor 3, Ungaran, Kabupaten Semarang. Sebagai pengembangan penggerebekan dan penangkapan tersebut, polisi juga menangkap tiga orang dengan dua di antaranya perempuan yang bertindak sebagai penggalang dana untuk jaringan NII di Jawa Tengah.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya