SOLOPOS.COM - Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan keterangan pengungkapan kasus pembunuhan di Pandeglang, Kamis. (Antara/Mulyana)

Solopos.com, SERANG–Elisa Siti Mulyani, 23, mahasiswi asal Kabupaten Pandeglang, Banten, ternyata dibunuh mantan pacarnya, Riko Arizka, 21. Sebelumnya, mayat Elisa ditemukan di semak-semak dekat Stadion Badak Pandeglang pada Rabu (8/2/2023) pukul 22.00 WIB.

Kasus Elisa Dibunuh menyita perhatian masyarakat Pandeglang dan sekitarnya. Bahkan, Bupati Pandeglang Irna Narulita sampai mengikuti gelar barang bukti dan tersangka yang dilaksanakan aparat Polres Pandeglang Polda Banten, Kamis (9/2/2023).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Saat itu dia mendampingi Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah memberi keterangan pers.

“Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih 30 menit dari waktu kejadian [penemuam mayat]. Pelaku, RA [Riko Arizka], ditangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap,” kata Belny dikutip dari Antara.

Dia melanjutkan pelaku merupakan pacar korban. Riko nekat menghabisi nyawa korban karena emosi dan kesal kepada korban. Riko menduga Elisa berselingkuh.

“Awalnya RA dan korban bertemu secara tidak sengaja di depan toko di Cipacung Saruni Pandeglang. Kemudian pelaku mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang. Setelah tiba di lokasi pelaku dengan korban terlibat adu mulut,” ulas Belny.

Kemudian, Riko kesal dan emosi sehingga mencekik Elisa serta menutup mulut korban.

Elisa sempat melawan dengan cara menggigit Riko yang mengakibatkan Riko dan korban terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun.

Kemudian pelaku reflek memukul Elisa sebanyak dua kali dengan serpihan kloset yang terdapat di TKP tersebut. Pukulan itu mengakibatkan Elisa tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia.

“Kemudian pelaku langsung menghampiri kendaraan korban [Elisa] dan mengambil tas milik korban yang berisi HP dan laptop. Kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian,” sambung Belny.

Polisi menjerat Riko dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari sejumlah sumber, Elisa dan Riko sebelumnya menjalin hubungan selama lima tahun. Mereka berpacaran sejak masih SMA.

Suatu ketika Elisa mengakhiri hubungan mereka. Namun, Riko terus mengejar cinta Elisa. Bahkan, Riko memberi kado ulang tahun sehari sebelum Elisa dbunuh di Pandeglang.

Hingga akhirnya percekcokan antara keduanya terjadi saat mereka bertemu secara tak sengaja. Riko kepada petugas mengaku kesal karena menurut Riko, Elisa berbohong kepadanya. Itu membuatnya gelap mata lalu Elisa warga Pandeglang itu dibunuh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya