SOLOPOS.COM - Bharada Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dalam pembunuhan Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (25/1/2023). (Youtube KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA—Polri menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Belum [ada sanksi etik], kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Selain Eliezer, personel Polri lainnya yang belum dijatuhi sanksi etik karena tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua adalah Bripka Ricky Rizal Wibowo yang juga ditetapkan menjadi terdawak kasus tersebut.

Dedi menyebut sanksi etik terhadap Eliezer dan Ricky Rizal akan dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik Polri yang akan dilaksanakan apabila sudah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jenderal bintang dua itu juga belum memastikan apakah sanksi etik yang akan dijatuhkan sama seperti Ferdy Sambo yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH alias dipecat atau yang lain (demosi).

“Setelah selesai dan inkrah dulu,” kata Dedi.

Saat ini, sidang kasus pembunuhan berencana yang menyita perhatian publik itu telah sampai pada agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atau replik atas nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan seluruh terdakwa. Selain Eliezer dan Ricky, tiga terdakwa lainya adalah Ferdy Sambo, istrinya yakni Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf sopir pribadi Ferdy Sambo.

Saat menyampaikan pembelaan di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023), Eliezer tak ingin dipecat dari Polri. Menjadi polisi dan bergabung ke Brimob Polri adalah kebanggaan bagi pemuda 24 tahun itu setelah tiga kali gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

Eliezer merasa dibohongi dan diperalat Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Eliezer tak menduga bergabungnya dirinya ke Ferdy Sambo pada November 2021 lalu menjadi awal bencana yang mengancam kariernya sebagai polisi. Padahal ketika dinyatakan lolos sebagai sopir jenderal bintang dua tersebut, Eliezer merasa sangat bangga dan bersyukur.

“Di usia ini tidak terpikir akan dipercaya oleh atasan di mana saya bekerja memberi pengabdian kepada seorang jenderal bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati. Di mana saya yang hanya prajurit berpangkat rendah, bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya,” ujar Eliezer saat membacakan nota pembelaan yang ditulisnya itu.

Menurut Eliezer, menjadi anggota Polri adalah mimpi sekaligus kebanggaan bagi dirinya dan orangtuanya lantaran ia terlahir dari keluarga yang sederhana.

Usahanya menjadi polisi juga tidak mudah. Total empat kali ia menjalani tes seleksi, tiga seleksi bintara yang seluruhnya gagal dan sekali menjalani seleksi sebagai tamtama.

Pada ujian yang terakhir akhirnya ia lolos bahkan menduduki peringkat satu dalam seleksi yang diadakan Polda Sulut pada tahun 2019.

“Adalah hal yang membahagiakan bagi saya karena cita-cita mengabdi sebagai anggota Polri akhirnya dapat saya wujudkan,” kata Eliezer di hadapan majelis hakim yang dipimpin mantan hakim di PN Karanganyar, Jawa Tengah, Wahyu Iman Santoso.

Karenanya ia berharap majelis memberi keadilan vonis untuk dirinya yang tidak sampai membuatnya dipecat dari Polri.

Ia mengaku apa yang diperbuatnya salah karena menembak Brigadir Yosua. Namun ia berharap majelis hakim mempertimbangkan bahwa yang dilakukannya itu di bawah tekanan seorang jenderal bintang dua Polri, Ferdy Sambo.

“Ternyata saya diperalat, saya dibohongi dan disia-siakan. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak percaya akan mengalami peristiwa seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar. Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk tidak pernah berkhianat, berkorban jiwa raga untuk negara, setia kepada ibu pertiwi. Janji dan ikrar setia kepada negara dan pimpinan akan selalu terpatri dalam diri saya. Namun jika majelis hakim berpendapat lain saya memohon diberi keadilan seadil-adilnya,” sambung Eliezer.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta Polri juga memecat Richard Eliezer karena menembak Yosua. “Seharusnya Bharada E juga dipecat, dia yang menembak kan,” kata Ferdy Sambo , seperti dikutip Solopos.com, Rabu (7/12/2022).

Menurut Sambo, seperti halnya dia, mantan ajudannya itu juga harus menerima hukuman dipecat lantaran menembak Yosua. Menurutnya Polri harus bersikap adil kepada seluruh anggota yang terlibat dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Hingga saat ini Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal yang juga menjadi terdakwa masih berstatus anggota Polri.

Kapolri membenarkan Richard Eliezer tetap ingin sebagai polisi kendati dirinya menjadi tersangka pembunuhan Yosua.

“Memang Saudara Richard saat saya panggil menyatakan itu. Dia mau berbicara jujur, dia tidak mau dipecat dari Polri,” ujar Kapolri, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Kompas TV.

Sebelumnya, Eliezer dituntut JPU dengan pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara. Perbuatannya sama dengan Bharada E melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sedangkan, terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara.

Berbeda dengan Eliezer dan Ricky, Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang etik dan dijatuhkan sanksi PTDH atau dipecat pada 26 Oktober 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya