SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) turun dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, akhir Januari 2014 lalu. (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mempertimbangkan kemungkinan banding atas putusan sela majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menolak eksepsinya.

“Saya minta waktu untuk mempertimbangkannya,” ujar Wawan usai melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji, menjelaskan bila Wawan tidak terima dengan putusan sela ini bisa melakukan banding. “Seandainya saudara tidak terima putusan sela, saudara boleh banding,” kata Samiaji.

Sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi Wawan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait terdakwa sudah cermat dan lengkap.

Wawan secara pribadi maupun selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) telah memerintahkan stafnya mengeluarkan uang Rp1 miliar yang ditujukan untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Maka, eksepsi Wawan yang menyatakan bahwa pihak yang berkepentingan itu adalah calon Bupati Lebak dan Wakilnya, Amir Hamzah dan Kasmin harus ditolak. Begitu juga dengan keberatan atas surat dakwaan yang tidak cermat dalam mengungkap pihak yang menyuap. Hal itu dianggap sudah masuk pokok perkara. Sehingga keberatan kembali ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya