SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak eksepsi atau keberatan dari dua terdakwa kasus korupsi usaha kecil dan menengah (UKM) Ketua Koperasi Mitra Abadi, Sutari Riwayadi dan Manager Koperasi Mitra Abadi Solo, Hirawan Santoso.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Arief Kurniawan, eksepsi dari Sutari dinyatakan ditolak dalam sidang yang dipimpin M Syukri, Senin (9/11). Sedangkan, eksepsi Hirawan juga ditolak dalam sidang yang telah digelar Kamis pekan lalu.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Sidangnya adalah putusan sela dari majelis hakim. Untuk yang Sutari ditolak. Yang Hirawan sudah digelar Kamis, juga ditolak eksepsinya,” ungkap Arief kepada Espos.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka persidangan kasus tersebut dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Arief mengatakan, untuk terdakwa Hirawan, pihaknya telah siap mengajukan enam orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

Arief bersama JPU lainnya, Anna May mengajukan enam saksi yang berasal dari pengrajin dandang dan kompor. Pengrajin dandang dan kompor di Semanggi, Pasar Kliwon menjadi saksi utama dalam kasus itu karena bantuan UKM dari Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya ditujukan kepada pengrajian dandang dan kompor, namun pada kenyataannya bantuan itu malah diselewengkan oleh dua terdakwa.

 

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya