SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menyatakan, kesiapan membantu kejaksaan menangkap terpidana mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono.

“Kalau Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng meminta bantuan Polda mencari dan menangkap Untung, kami siap,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono ditemui Espos di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (3/1/2013).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Polda Jateng, lanjut dia, nantinya akan melakukan koordinasi dengan Polda provinsi lain untuk melacak keberadaan Untung Wiyono. Semisal, mantan Bupati Sragen ini berada di Jakarta, ujar dia, maka Polda Jateng melakukan koordinasi dengan petugas Polda Metro Jaya.

“Bila keberadaan terpidana [Untung Wiyono] berada di luar provinsi, maka melibatkan Polda antar wilayah,” tandasnya.

Namun, kalau keberadaannya masih berada dalam wilayah Jateng, sambung dia, maka bisa ditangani Polres Sragen.

“Kami masih menunggu permintaan secara surat resmi dari Kejakti Jateng, untuk melangkah,” katanya.
Seperti diketahui, terpidana Untung Wiyono yang telah dijatuhi pidana tujuh tahun penjara oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) atas dakwaan korupsi dana APBD Sragen 2003-2010, tak memenuhi empat kali panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Sragen.

Terpisah, Dani Sriyanto, pengacara Untung Wiyono, menegaskan kleinnya tak melarikan diri dan akan
memenuhi eskeskusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Menurut pengacara asal Semarang ini, kalau tak memenuhi panggilan eksekusi Kejari Sragen, karena sedang menunggu kepulangan anaknya dari Melbourne, Australia.

”Saya jamin Pak Untung tak melarikan diri. Beliau [Untung Wiyono] sekarang berada di Jakarta. Pak Untung akan datang ke Kejari Sragen paling lambat 23 Januari 2013, bisa juga sebelum tanggal itu,” ungkap dia ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Kamis sore.

Dani menilai langkah Kejari Sragen yang sampai meminta bantuan polisi untuk menangkap kliennya berlebihan.
Sebab, dia selaku pengacara Untung, sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada Kejari Sragen meminta pemindahan lokasi penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, bukan di LP Kedungpane, Semarang.

”Selain itu kami juga meminta salinan putusan kasasi MA asli, bukan hanya berupa petikan kasasi MA saja, karena banyak terjadi pemalsuan putusan dari MA,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya