SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Bila Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB tetap menolak mengumumkan susu yang mengandung bakteri Sakazakii, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa melakukan upaya hukum. PN Jakarta pusat sebagai eksekutor bisa melakukan penyitaan terhadap data penelitian IPB.

“Kalau masih menolak untuk mengumumkan, PN Jakpus bisa sita eksekusi hasil penelitian IPB, sehingga bisa diumumkan oleh penggungat ke masyarakat,” ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait dikutip dari detikcom, Sabtu (12/2).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Menurut Aris sikap Menkes Cs yang tidak menyebutkan nama-nama merk susu yang mengandung bakteri Sakazakii adalah sebuah bentuk pembangkangan terhadap hukum. Dengan demikian, PN Jakpus seharusnya bisa melakukan sita eksekusi tas putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu.

“Di tingat pertama sampai kasasi sudah jelas putusannya, Menkes harus mengumumkan merk-merk susu yang mengandung bakteri. Kalu tidak, PN Jakpun punya hak eksekusi atas putusan itu. Ini demi mengungkap kebenaran soal susu berbakteri yang membuat warga resah itu,” terang aris.

“Makanya kita minta supaya PN Jakpus segera melakukan sita eksekusi atas putusannya yang juga dikuatkan MA. Sita saja hasil penelitian IPB Tahun 2008 itu, ini sah kok secara hukum karena mereka tidak sukarela menyerahkan,” imbuhnya

Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya