SOLOPOS.COM - Siti Nuraini Arief. (dok Solopos)

Siti Nuraini Arief. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permintaan terpidana kasus korupsi dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM), Siti Nuraini Arief, untuk memperbaiki amar putusan.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Penolakan itu didasarkan karena perbaikan amar putusan bukan kewenangan PN Solo, melainkan dari Mahkamah Agung (MA).

“PN Solo tidak bisa melakukan merubah atau memperbaiki amar putusan. Jelas hal itu kami tolak karena bukan kewenangan kami. Kasus ini sudah masuk dalam tahap putusan kasasi dari MA,” terang Panitera Muda PN Solo, Sunarto, saat dihubungi Espos, Minggu (23/10/2011).

Menurut Sunarto, semestinya terpidana bisa mengajukan komplain atas amar putusan MA yang tidak mencamtumkan pengurangan hukuman selama 40 hari sebelum kasus itu naik. Namun jika amar putusan dari MA sudah turun, maka segala isi di dalamnya tidak bisa dirubah lagi.

“Kalau terpidana mau melakukan upaya hukum, bisa mengajukan peninjaun kembali (PK),” tukas Sunarto.

Pada kesempatan terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safruddin, menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan tugasnya untuk mengeksekusi terhadap terpidana mantan orang nomor satu di RSJD Solo, Siti Nuraini Arief. Namun, Siti telah mengajukan surat penangguhan eksekusi.

“Untuk perkembangan selanjutnya, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak PN Solo,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo, Siti Nuraini Arief beserta Wakil Direktur Keuangan RSJD Solo, Dwi Priyo Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana PKPS BBM.

Majelis Hakim menetapkan vonis selama satu tahun penjara kepada Siti Nuraini Arief dan Dwi Priyo Hartono. Keduanya melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dwi Priyo Hartono sudah menjalani eksekusinya, Jumat (7/10/2011) lalu. Sedangkan Siti Nuraini Arief hingga sekarang menolak dieksekusi karena mempermasalahkan amar putusan MA yang tidak mencamtumkan pengurangan hukumannya selama empat puluh hari.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya