SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Eksekusi terhadap mantan anggota DPRD Solo periode 2004-2009, Hery Setyo Nugroho dalam kasus penganiayaan batal dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (8/8/2011).

Hal itu disebabkan mantan anggota F-Partai Demokrat itu tak memenuhi surat panggilan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pekan kemarin.  Menurut JPU yang menangani kasus tersebut, Djohar Arifin sesuai agenda pemanggilan, mestinya Hery memenuhi panggilan Kejari untuk keperluan eksekusi menyusul turunnya vonis Mahkamah Agung (MA) berupa hukuman enam bulan penjara.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap Dwi Asmarini alias Wiwik itu terjadi tahun 2008 silam.  “Dia tidak datang tanpa alasan. Rencananya, besok kami akan layangkan surat panggilan lagi,” kata Djohar Arifin saat ditemui Espos di PN Solo, Senin.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya