SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Eksekusi kantor XL yang terjadi kemarin (10/3/2015), tidak mengurangi layanan perusahaan telekomunikasi ini kepada masyarakat.

Harianjogja.com, JOGJA- PT XL Axiata (tbk) menjamin layanan telekomunikasi untuk pelanggan di DIY tidak terganggu paska eksekusi Grha XL Axiata di Jalan Margo Utomo, Jogja, Selasa (10/3/2015). Sementara, terkait layanan kepada pelanggan pihaknya sudah memindahkan layanan operasional ke Gedung Vads Building di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Regional Sales Manager Greater DIY PT XL Axiata tbk R. Tommy Chandra mengatakan, pelayanan pelanggan dan telekomunikasi sempat terganggu akibat eksekusi tersebut.

“(Akibat eksekusi itu pelayanan telekomunikasi) tentu terganggu. Tapi kami sudah pindah operasi ke Vads Building depan kampus UIN Sunan Kalijaga. Nanti ada petunjuk XLCenter di sana,” ucap Tommy melalui pesan singkatnya kepada Harianjogja.com, Selasa (10/3/2015).

Disinggung soal operasional layanan pelanggan, Tommy mengatakan, sejak Selasa kemarin mereka sudah beroperasi di Vads Building. Langkah tersebut dilakukan untuk tetap memberikan layanan maksimal kepada pelanggan.

“Meskipun terjadi sedikit gangguan, kami sudah on layanan XL (sejak Selasa),” tukasnya.

Berapa kerugian yang ditanggung XL terkait eksekusi tersebut? Tommy menjawab secara diplomatis bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari PT XL Axiata pusat.

“Untuk (kerugian) detailnya nanti biar pihak corpcom saja. Secara resminya bagaimana (kerugiannya),” jawab Tommy.

Terpisah, Legal Counsul Internal PT XL Khairul H Tanjung mengatakan, eksekusi yang dilakukan juru sita itu sangat mendadak. Padahal, pihaknya masih belum mengevakuasi seluruh barang dan peralatan berteknologi tinggi di dalam gedung. Padahal, nilai asset barang dan peralatan tersebut sangat mahal harganya.

“Jika (eksekusi)nekat dilakukan dampaknya besar. Ada 5 juta lebih pelanggan di DIY dan 4 juta lebih di Jateng yang akan terganggu layanannya,” kata Khairul.

Sebagaimana diketahui, eksekusi dilakukan atas surat PN Jogja tertanggal 3 Maret 2015. Berdasarkan putusan kasasi MA, tanah tersebut milik Johannes Irwanto Putro, bukan pemilik sebelumnya yang menjual ke manajemen XL. Beberapa bagian gedung tersebut merupakan peninggalan Belanda. Sempat terjadi dua kali bentrokan antara polisi dengan karyawan PT XL Axiata dalam upaya ekskusi yang dilakukan. Sejumlah karyawan dilaporkan terluka dan ditangkap akibat kericuhan yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya