SOLOPOS.COM - Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi (kiri) dan Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi, dalam jumpa pers di Jaten, Karanganyar, Sabtu (8/4/2023). Keduanya diberhentikan sebagai dosen dan gelar profesor dicabut Kemendikbudristek dan menjadi tenaga pelaksana administrasi. (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Eks Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi diberhentikan sebagai dosen. Selain itu status guru besar atau gelar profesor keduanya juga dicabut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Hal itu Berdasar Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Lalu pemberhentian Tri Atmojo Kusmayadi sebagai dosen dan pencabutan gelar guru besar tertuang pada SK Kemendikbudristek 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023. 

Surat itu disampaikan Plt. Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Solo, Muhtar kepada Solopos.com ketika ditemui di kantornya, Rabu (12/7/2023). “Otomatis guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan yang diberikan kepada Prof. Dr. Hasan Fauzi Ak, itu bunyi SK,” kata dia.

Keduanya disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a. Pada bunyi PP No.94/2021 Pasal huruf a disebut pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.

Namun, pihak rektorat mengaku tidak mengetahui detail pelanggaran atau penyalahgunaan yang dimaksud. Muhtar hanya mengambil SK tersebut pada 4 Juli 2023 berangkat pukul 13.00 WIB.

Baik Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo Kusmayadi terpaksa menanggalkan jabatan profesor dan beralih status menjadi jabatan pelaksana. Jabatan pelaksana pada dasarnya adalah pejabat administrasi terbawah di universitas.

“Yang kedua, terhitung 1 Agustus 2023 [keduanya] yang semula menduduk jabatan dosen dengan jenjang jabatan profesor dibebaskan menjadi jabatan pelaksana,” kata dia.

Itu berarti keduanya sudah tidak menyandang sebagai guru besar. Namun, gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3. “Hak kepegawaian profesor disesuaikan dengan jabatan terbaru, dalam hal ini sebagai pejabat pelaksana,” kata dia.

Keduanya bakal diangkat dengan jabatan pelaksana yang baru melalui SK Menteri tersendiri. Setelah SK itu turun baru berlaku masa pensiun sampai 58 tahun. “Keputusan ini mulai berlaku pada hari kerja ke 15, terhitung sejak 6 [Juli] kemarin. Berarti tanggal 21, yaa berlaku efektif tanggal 22 [Juli] berarti” kata dia.

Namun, setelah diturunkan menjadi pejabat pelaksana, keduanya harus langsung pensiun. Perlu diketahui usia pensiun jabatan pelaksana adalah 58 tahun. “Ini bunyi SK, kalau jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah, kalau guru besar itu usia pensiunnya 70 tahun, karena jadi pelaksana usia pensiunnya menjadi sampai 58,” kata dia.

Sedangkan saat ini Tri Atmojo Kusmayadi sudah berusia 60 tahun yang berarti sudah lewat dua tahun. Lalu Hasan Fauzi saat ini berusia  61 tahun yang berarti sudah lewat tiga tahun dari masa pensiun.

“Secara otomatis, kalau beliau berdua menjadi tendik berarti kalau lihat usianya sudah lewat.  Logikanya pekan ini keluar,” lanjut dia. Muhtar mengatakan keduanya tetap mendapatkan dana pensiun, namun sebagai pejabat pelaksana bukan sebagai guru besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya