SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Eks Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi datang ke Balai Kota Solo menemui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk melaporkan dugaan fraud atau korupsi yang ada di institusi UNS.

Hasan Fauzi datang bersama Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo ke Balai Kota Solo pada Senin (17/7/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Melaporkan kepada Mas Gibran berkaitan dengan dugaan korupsi di UNS Solo,” kata Hasan Fauzi kepada wartawan yang menemui di Balkot Solo, Senin.

Dia membawa tumpukan berkas yang berisi hasil audit khusus dari Komite Audit MWA UNS. Hasan Fauzi menyerahkan kepada Wali Kota Solo agar yang bersangkutan mengetahui kondisi di UNS Solo. Dengan begitu, dia berharap Presiden Jokowi turut mengetahui.

“Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak, sehingga apa yang terjadi pada kami adalah di antaranya karena melaporkan dugaan fraud atau korupsi yang terjadi di UNS Solo,” kata dia.

Dia menyebut angka korupsi mencapai Rp34,6 miliar. Angka tersebut berkaitan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang tidak disetujui pihaknya ketika masih bertugas di MWA UNS Solo. 

“Ini menurut kategori undang-undang, masuk kategori korupsi. Lalu, ada kategori anggaran yang telah disetujui untuk hal tertentu, tetapi dikeluarkan untuk hal lain di luar yang disetujui oleh MWA,” lanjut dia.

Selain itu, menurutnya terdapat pelanggaran lain pada proyek pelaksanaan pembangunan di UNS. Nilainya mencapai kurang lebih sekitar Rp5 miliar. Hasan menyebut sudah menyimpan bukti dugaan pelanggaran tersebut.

“Pelaksanaannya tidak melalui tender, tapi melalui penunjukan langsung. Total keseluruhan berkisar Rp57 miliar, kurun waktu pada anggaran 2022 dan pada anggaran 2023,” kata dia.

Pelanggaran lain, yakni terkait tim teknis Kemendikbudristek yang menyetujui RKAT UNS Solo pascaMWA dibekukan melalui Permendikbudristek No. 24/2023. Menurutnya tim teknis bukan MWA yang punya wewenang untuk menyetujui anggaran. 

Hal ini dia dasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56/2020. Dalam peraturan itu disebutkan yang berhak memberikan persetujuan RKAT UNS Solo adalah MWA.

“MWA menolak anggaran sejumlah Rp34,6 miliar, tiba-tiba itu dijalankan. [Alasannya] info yang kami dengar karena disetujui oleh tim teknis. Kalau itu benar, tim teknis memberikan persetujuan, nah ini pelanggaran,” kata dia.

Menurutnya tim teknis Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan memberikan persetujuan karena bukan MWA. Tim teknis itu, saat ini diketuai oleh Plt. Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Nizam.

Dia menyebut berdasarkan pemeriksaan komite audit dan pemeriksaan akuntan publik terdapat sekitar 47 rekening yang ada di UNS. Laporan pemeriksaan tersebut belum sempat dipublikasikan karena MWA UNS Solo terlanjur dibekukan.

“Dalam pengertian kami [sebagian besar] rekening itu ilegal, paling beberapa saja yang resmi. Nah, itu dijumpai hasil pemeriksaan akuntan publik. Itu namanya audit investigasi, bukan audit untuk pemeriksaan secara umum,” kata dia.

Saat ini, pihaknya juga sudah melaporkan dugaan korupsi di lingkungan UNS Solo ke Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya, dia bakal melaporkan dugaan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho sudah mengklarifikasi hal tersebut melalui jumpa pers yang diadakan pada Sabtu (15/7/2023). Jamal menyebut tuduhan korupsi itu tidak mendasar.

“Terkait dengan pernyataan mantan wakil ketua MWA dan mantan sekretaris MWA yang menyatakan adanya upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali,” kata Jamal.

Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak perencanaan hingga penetapan sudah dilakukan sesuai prosedur. Hal itu  dituangkan dalam dokumen RKAT UNS. 

“Itu juga sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku dan PP No. 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH. Termasuk jika akan melakukan perubahan dan atau penyesuaian program dan anggaranya,” kata dia.

Jamal menyebut memang sempat mengajukan perubahan RKAT 2023, termasuk menambahkan anggaran guna membayar utang kegiatan dan proyek pada tahun 2022 lalu. 

Total utang yang belum dibayar pada tahun lalu senilai Rp34,18 miliar. Lalu kegiatan mahasiswa Rp1 miliar. Sehingga total uutang yang harus dibayar menjadi kurang lebih Rp35 miliar.

Tapi pengajuan perubahan dan penambahan anggaran tersebut tidak kunjung disetujui oleh MWA UNS Solo saat itu. Sampai penerbitan Permendikburristek No. 24/2023 yang membekukan MWA dan membatalkan pilihan rektor.

Lalu, sebagai ganti MWA yang sudah dibekukan, Kemendikbudristek mengangkat Tim Teknis. Jamal menyebut tim tersebut menjadi pelaksana tugas dan wewenang MWA periode 2020-2025 yang sampai sekarang masih dibekukan.



Jamal mengatakan pihaknya kembali mengajukan perubahan RKAT yang sebelumnya sempat ditolak kepada Tim Teknis yang baru dibentuk setelah MWA dibekukan. Lalu RKAT itu disahkan oleh Tim Teknis tanggal 6 April 2023.

“Setelah disahkan UNS bisa membayar utang pada rekanan [dalam hal ini pemegang proyek atau pelaksana kegiatan],” kata dia.

Dia menyebut semua proses dari pengadaan dan perencanaan anggaran sudah sesuai prosedur dan disetujui oleh Tim Teknis Kemendikbudristek. Dengan begitu, Jamal menegaskan tidak ada korupsi atau fraud seperti yang sudah dituduhkan.

Jamal juga menyebut usulan perubahan RKAT UNS tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui oleh Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya