SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Johnny G. Plate yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun dalam kasus tersebut.. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G. Plate membantah meminta uang Rp500 juta per bulan terkait proyek BTS di Kominfo.

Bantahan itu disampaikan pada persidangan, Rabu (27/9/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Majelis hakim bertanya kepada Johnny terkait dengan perjalanan dinas Kementerian Kominfo dan Direktur Utama BLU Bakti ke Barcelona, Prancis, Inggris, Swiss, dan Amerika Serikat (AS).

Johnny mengaku tidak mengetahui terkait dengan adanya fasilitas yang diberikan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dengan diminta melalui Dirut BLU Bakti Anang Achmad Latif.
Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

“Sama sekali saya tidak tahu Yang Mulai. Sama sekali tidak tahu dalam perjalanan luar negeri. Yang saya tahu terhadap perjalanan dinas saya dibiayai oleh negara,” ujar mantan Sekjen Partai Nasdem itu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Johnny mengatakan baru mengetahui adanya pemberian sekitar Rp621 juta untuk perjalanan dinas luar negeri itu pada saat memberikan kesaksian untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

Tidak hanya itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem membantah soal meminta Rp500 juta per bulan melalui Dirut Bakti Anang Achmad Latif.

Anang lalu meminta bantuan Irwan Hermawan untuk membantu penyiapan dana tersebut.

Namun Johnny mengakui pernah membahas soal kemungkinan bagi Anang untuk membantu staf ASN di Kementerian Kominfo terkait dengan tambahan honorarium.

Dia membantah menyebut angka Rp500 juta.

“Waktu itu saya bertanya, dari mana sumber tambahan honorarium ASN. Nah, terpikir untuk menghubungi Pak Anang. Saya menghubungi Pak Anang, menanyakan, apakah Bakti bisa menyiapkan tambahan honorarium untuk [Sekretaris Pribadi Plate] Happy [Endah Palupy] dan kawan kawannya,” terangnya.

Untuk diketahui, terdapat enam orang pihak yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Kemudian, Mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Mantan Dirut BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka seiring dengan proses penyidikan hingga persidangan.

Mereka adalah Dirut PT basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, Windi Purnama, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, serta Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.

Pada kesempatan yang sama, mantan Dirut BLU Bakti Anang Achmad Latif mengatakan kerap meminta bantuan Irwan Hermawan terkait dengan pengadaan dana.

Salah satunya yakni Rp500 juta per bulan untuk bekas Menkominfo Johnny G. Plate.

“Setelah permintaan Pak Johnny Plate, ‘Anang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya.’ Jadi, saya meyakini untuk kebutuhan tim pendukung beliau. Pada saat itu saya coba tidak langsung mengiyakan, saya mencoba mencari solusi. Saat itu saya mendatangi Pak Irwan, ‘Ada permintaan Pak Menteri. Cari solusinya, deh’,” cerita Anang pada persidangan yang sama.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Johnny Plate Bantah Terima Uang Dinas dan Minta Rp500 Juta per Bulan di Proyek BTS”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya