SOLOPOS.COM - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara kepada Emir Moeis di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (14/4). [suara.com/Bowo Raharjo]

Solopos.com, JAKARTA– Diangkatnya eks koruptor Emir Moeis sebagai komisaris anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pupuk Iskndar Muda mendapat kritikan dari banyak pihak.

Salah satunya adalah peneliti Trend Asia, Andri Prasetiyo. Andri menyebut pengangkatan Emir Moeis menandakan kampanye pembenahan BUMN hanyalah isapan jempol.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Mempertegas bahwa komitmen pembenahan BUMN oleh jajaran pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah bualan,” ucap Andri dalam keterangan tertulisnya kepada suara.com, Jumat (6/8/2021).

“Emir Moeis, dengan rekam jejaknya jelas tidak layak menjabat posisi tersebut dan harus segera diberhentikan. Jika tiada langkah tegas, ke depannya BUMN sangat mungkin akan terus diisi oleh tidak sedikit mantan koruptor yang masih memiliki kedekatan dengan kekuasaan,” kata Andri.

Suap Rp6,3 Miliar

Emir Moeis kata Andri, terbukti menerima uang sebesar USD423.985 atau sekitar Rp6,3 miliar dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp, Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).

Suap diterima karena Moeis telah membantu konsorsium perusahaan tersebut dalam tender pembangunan PLTU Tarahan Lot 3.

Emir Moeis menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000–2003 pada saat ia menerima uang tersebut.

Politikus PDIP itu dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta pada April 2014.

Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Mantan Koruptor Kok Bisa Jadi Komisaris Anak BUMN? 

Sementara itu, Koalisi Bersihkan Indonesia menilai kasus korupsi dalam pengadaan PLTU Tarahan juga masih dapat dikembangkan karena masih ada nama-nama yang disebut dalam persidangan, tetapi belum ditindak.

“Negara seharusnya dapat melakukan penyitaan terhadap hasil dari tindak pidana Emir Moeis dan juga mengakumulasikan dakwaan tindak pidana korupsi Emir Moeis dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris justru bertolak belakang dengan upaya itu,” kata Peneliti ICE, Egi Primayogha.

Penyamaran

Apalagi, pendakwaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Emir Moeis bisa dilakukan karena ada upaya penyamaran asal uang suap melalui PT. Artha Nusantara Utama (ANU) yang dimiliki oleh Armand Emir Moeis (anak Emir Moeis) dan Zuliansyah Putra Zulkarnain (staf ahli Emir Moeis).

Di mana ada perjanjian kerja sama bisnis batubara antara PT Pacific Resources dengan PT ANU di Berau, Kalimantan Timur.

Perjanjian tersebut ditujukan untuk menyamarkan uang suap dari Pirooz Muhammad dan PT Pacific Resources—perantara suap—kepada Emir Moeis.

Baca Juga: Jadi Komisaris Anak BUMN, Eks Koruptor Belum Lapor LHKPN 

Selain gagal dalam memberikan efek jera kepada koruptor, pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda menunjukkan celah hukum dalam persyaratan formal dewan komisaris PT PIM.

“Berdasarkan Board Manual PT PIM, persyaratan formal dewan komisaris adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dengan sektor keuangan dalam kurin waktu lima tahun sebelum pengangkatanya. Emir Moeis diketahi telah bebas dari penjara sejak maret 2016,” imbuhnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya