SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (Dok.-Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara terhadap terdakwa Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Putusan kasus Rizieq itu ditanggapi eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.

Eks Ketua MK itu menilai putusan tersebut tidak jika dipandang dari sisi keadilan. Meskipun demikian mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui putusan kasus Rizieq itu memenuhi aspek hukum.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Putusan perkara HRS, memenuhi aspek hukum memenuhi pelanggaran pidana, tetapi tidak memenuhi rasa keadilan. Hukum tanpa rasa keadilan, adalah hukum yang kehilangan jiwa,” cuitnya melalui akun Twitter @hamdanzoelva,” Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Jujur & Bisa Dipercaya

Pernyataan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva itu senada dengan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Ia juga menyayangkan keputusan majelis hakim yang jelas mengetahui bahwa ada unsur diskriminasi dalam kasus yang melibatkan mantan Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI tersebut.

Hal itu disampaikannya sebagai tanggapan atas cuitan Komunitas Santri Gus Nadirsyah Hosen @na_dirs yang menilai Rizieq Shihab tidak sepatutnya ditangkap dan dibawa ke pengadilan atas tuduhan pelanggaran prokes. “Leres Gus. Keadilan itu yang harusnya jadi kata kunci dlm penegakan hukum. Apalagi Indonesia sudah menegaskan diri sbg negara hukum. Sayangnya Majlis Hakim yang mengakui adanya diskriminasi yg bisa diartikan sbg adanya ketidakadilan hukum, tetap saja menjatuhkan sanksi hukum,” cuitnya melalui akun Twitter @hnurwahid, Kamis (27/5/2021).

Bertentangan dengan Pemerintah

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa  menjelaskan bahwa putusan kasus atas Rizieq Syihab tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

Selain itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya