News
Jumat, 1 Desember 2023 - 13:33 WIB

Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Pernah Minta Kasus Setya Novanto Dihentikan

Dany Saputra  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Eks-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta menghentikan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Agus hadir dalam Program Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023), terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. 

Advertisement

Agus menyampaikan bahwa Firli sudah lama dinilai bahkan diumumkan problematis saat masih menjadi Deputi Penindakan. 

Namun, faktanya Firli tetap berhasil melenggang ke kursi pimpinan KPK di 2019. Menurut Agus, kondisi KPK saat ini terkait dengan kasus Firli tidak lepas dari tanggung jawab komisioner KPK pada zamannya, revisi UU KPK, hingga pemerintah yakni Presiden Jokowi.  

Advertisement

Namun, faktanya Firli tetap berhasil melenggang ke kursi pimpinan KPK di 2019. Menurut Agus, kondisi KPK saat ini terkait dengan kasus Firli tidak lepas dari tanggung jawab komisioner KPK pada zamannya, revisi UU KPK, hingga pemerintah yakni Presiden Jokowi.  

Dipanggil ke Istana Agus lalu menyinggung bahwa pada beberapa tahun lalu pernah dipanggil sendirian ke Istana Negara untuk menghadap Jokowi. 

Dia mengaku heran karena biasanya Kepala Negara memanggil lima orang pimpinan apabila dibutuhkan untuk menghadap.  

Advertisement

“Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau sudah berteriak, ‘Hentikan!’ Saya heran yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu, kasus e-KTP. Supaya tidak diteruskan,” tuturnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023) via Bisnis.com.

Mantan pejabat LKPP itu lalu mengatakan bahwa sprindik kasus Setnov sudah dikeluarkan tiga pekan sebelumnya. 

Namun, KPK saat itu belum memiliki mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, atau sebelum revisi UU KPK pada 2019.  

Advertisement

Oleh karena itu, Agus menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov.  

“Tapi akhirnya dilakukan revisi undang-undang nanti kan intinya SP3 menjadi ada, kemudian [KPK] di bawah Presiden. Apa pada waktu itu mungkin Presiden merasa Ketua KPK diperintah Presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu,” lanjutnya. 

 

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Perintahkan Penghentian Kasus Setnov, Istana Langsung Bantah”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif