SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (7/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang namun koleganya, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto belum.

KPK mengakui ada kendala dalam penyelidikan kasus yang menjerat Eko Darmanto.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Komisi antirasuah itu menunggu pengumpulan alat bukti yang cukup dan kuat untuk menjerat Eko Darmanto.

Kasus Eko dan Andhi sama-sama bermula dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal.

“Tentu setiap perkara itu memiliki keunikan masing-masing. Ada yang kecukupan alat buktinya kita peroleh secara cepat, ada juga yang kita peroleh agak lambat atau agak sulit kecukupan buktinya, sehingga waktu penangannya menjadi lama,” terang Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Asep menyampaikan tidak akan gegabah dalam menetapkan status hukum Eko Darmanto.

Dia menyebut akan tetap menunggu pengumpulan alat bukti yang cukup dan kuat untuk menjeratnya dengan sangkaan rasuah.

Eko merupakan satu di antara beberapa pejabat setingkat eselon III yang sudah diselidiki KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Langkah penindakan KPK atas pejabat-pejabat tersebut bermula dari LHKPN mereka yang dinilai tak sesuai profil.

Selain Eko, dugaan rasuah Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara itu kini menjadi pintu masuk bagi KPK dalam mengusut dugaan rasuah.

Apalagi, LHKPN wajib disampaikan kepada KPK setiap periode satu tahun oleh penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor.

“Ini kan sebenarnya langkah KPK yang baru selain RAT [Rafael Alun Trisambodo], di mana dari LHKPN, [naik ke] penyelidikan, penyeidikan, hingga ke TPPU [tindak pidana pencucian uang]. Untuk perkara [Andhi Pramono], perkara ini dari LHKPN kemudian ke penyelidikan, sekarang ke penyidikan,” jelasnya, pada Mei 2023 lalu.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Eko Darmanto Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya