Jakarta–Setelah dicopot sebagai Kajari Bojonegoro, Wahyudi kini menjabat sebagai staf Instalasi Data dan Kriminal (Instakrim) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wahyudi dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan melekat terhadap anak buahnya terkait kasus joki narapidana yang melibatkan Kasiem dan Karni. “(Wahyudi) Ditarik ke Kejagung di bagian Instakrim. Ditempatkan di situ sebagai staf Instakrim,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (7/1).
Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak
Marwan mengatakan, posisi Wahyudi sebagai Kajari Bojonegoro kini ditempatis sementara oleh Asisten Pengawasan Kajati Jatim Tri Sumardi. Tri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajari Jakarta Pusat.
“Memang tidak terlibat dalam masalah ini (Wahyudi) karena ini kesengajaan yang dilakukan Widodo bersama-sama pengacara dan Asmari oknum dari Lapas. Jadi ada konspirasi 3 orang itu dibantu Angga,” jelasnya.
Begitu juga dengan Kasi Pidana Khusus Hendro Sasmito. Hendro dianggap tidak terlibat dalam kasus ini. Namun sebagai seorang PNS, keduanya sama-sama tidak menjalankan fungsi pengawasan melekat.
“Nah fungsi ini yang tidak dilakukan dengan baik oleh mereka. Makanya dicopot,” ungkapnya.
Hendro kemudian difungsionalkan di Kejati Jatim terhitung Kamis (5/1). Hendro ditarik dengan surat perintah Kejaksaan Tinggi. Sedangkan untuk Wahyudi ditarik dengan SK Jaksa Agung tertanggal 6 Januari. “Kasi Tipsus dan Kajarinya terpaksa dengan berat hati (dicopot),” ujarnya.
dtc/tiw