SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

Solopos.com, JAKARTA–Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi, meninggal dunia, Selasa (26/12/2023), saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

“Benar [Lukas Enembe meninggal dunia], pukul 10.45 WIB,” kata Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya saat dihubungi Antara di Jakarta.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Menurut informasi dari tim hukum Lukas Enembe, termasuk dari kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam. Namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari keluarga mengenai lokasi dan waktu pemakaman.

Diketahui, Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya. Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Terkait kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Semasa hidupnya, seperti dilansir bisnis.com, Lukas tercatat telah menjalani pengobatan untuk beberapa penyakit kronis. Mengutip pernyataan Penasihat Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona,  Lukas mengalami stroke sampai sebanyak 4 kali. Selain itu, Lukas juga tercatat menderita diabetes.

Petrus mengungkapkan, saat penyerahan berkas penyidikan tahap kedua pada 12 Mei 2023, tensi darah Lukas bahkan mencapai 180.

“Sebelum ditahan, diabetes saya [Lukas] berada di stadium empat dan setelah ditahan menjadi stadium lima, saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal 8 persen,” ungkap Petrus menirukan pernyataan Lukas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya