SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

KPK menetapkan mantan Bupati Kowane Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus korupsi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kowane Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara Tahun 2007-2014.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Selama dua hari yakni Senin-Selasa (2-3/10/2017), KPK menggeledah Kantor Bupati Kowane Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara serta rumah Aswad Sulaiman.

“Penggeledahan dilakukan sejak kemarin dan hari ini. Ada satu lokasi kemarin di rumah yang bersangkutan dan hari ini di kantor Bupati Kowane Utara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Dalam penggeledahan itu, kata dia, disita sejumlah dokumen terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK dan juga informasi-informasi lainnya yang dibutuhkan KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata dia.

Saut menambahkan indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, kata Saut, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. “Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009,” kata Saut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya