SOLOPOS.COM - Kepala Kejari Dumai, Agustinus Herimulyanto merilis penahanan tersangka dugaan korupsi pada Baznas Dumai, Sabtu (5/8/2023). (ANTARA/Abdul Razak)

Solopos.com, DUMAI — Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai, Riau,  berinisial IS diduga menyelewengkan dana senilai Rp1,4 miliar.

IS yang akhirnya dipecat sebagai Bendahara Baznas Dumai itu diduga menilap dana yang berasal dari umat itu sejak tahun 2019 hingga 2021.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Setelah perkara itu sampai ke Kejaksaan Negeri Dumai, tersangka IS langsung ditahan.

Kepala Kejari Dumai, Agustinus Herimulyanto, Sabtu (5/8/2023), mengatakan, penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik pidana khusus menetapkan IS sebagai tersangka dan memperoleh cukup bukti.

“Tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi melakukan pemotongan uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif,” kata Kajari Agustinus didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Herlina Samosir dan Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Carles.

Dijelaskan, dari perkara dugaan korupsi ini, berakibat negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,42 miliar.

Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan audit Inspektorat Kota Dumai.

Akibat perbuatannya, tersangka IS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.

“Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan,” sebut Kajari seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kajari menambahkan jaksa penyidik selanjutnya akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp1,42 miliar.

Hal itu dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan selama proses hukum berlangsung.

Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir menjelaskan bahwa sebelum ditahan, tersangka IS menjalani pemeriksaan penyidik selama empat jam dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHP.

Penahanan tersangka IS dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujar Herlina Samosir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya