SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana keluar Gedung KPK, Selasa (20/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Efek putusan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan BG terlihat dari sikap Sutan Bhatoegana.

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arief Nasution, mengaku kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sampai saat ini belum menangguhkan penahanan Sutan Bhatoegana. Saat ini Sutan telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Menurut Razman Arief Nasution, pihaknya telah mengirimkan surat penangguhan penahanan terhadap Sutan sejak 5 Maret 2015 kepada KPK. Namun KPK belum juga merespons surat Sutan Bhatoegana tersebut.

“Surat sampai hari ini baru ada di Sekretaris Penindakan, alasannya surat kami kemudian baru ke pimpinan, kemudian pimpinan disposisi ke sekretaris deputi penindakan. Mereka minta kami bersabar menunggu,” tutur Razman di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/3/2015).

Razman mendesak KPK untuk aktif dalam menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan pihaknya beberapa waktu lalu. Selain itu Razman juga mendesak KPK tidak memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara Sutan Bhatoegana, seperti pemanggilan terhadap supir Sutan, Casmadi.

Menurut Razman, KPK saat ini harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di PN Jakarta Selatan. yaitu proses permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Sutan. “Kami mengaimbau agar sopir pribadi Pak Sutan tidak hadir karena sekarang kan masih berproses praperadilan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya