SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Efek putusan Sarpin membuat sejumlah tersangka KPK mengajukan gugatan praperadilan. Kini Sutan Bhatoegana menghadirkan saksi dari Kementerian ESDM.

Solopos.com, JAKARTA – Tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akan menghadirkan unsur dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam sidang perdana praperadilan yang berlangsung Senin (23/3/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Kendati demikian menurut kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, nama saksi dari unsur Kementerian ESDM tersebut masih dirahasiakan sampai saat ini, agar tidak bocor ke publik.

“Nanti saja [namanya] pas sidang pertama kami buka nama-nama saksi,” tutur Rahmat di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Selain dari unsur pemerintah, pihak Sutan juga menghadirkan saksi lain, yang dinilai dapat menguatkan Sutan dalam pemohonan sidang praperadilannya.

“Kalau saksi-saksi untuk praperadilan sudah kami siapkan,” kata Rahmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya