SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Efek putusan Sarpin membuat Sutan Bhatoegana mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Sutan pun yakin gugatannya dikabulkan.

Bisnis.com, JAKARTA– Tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan hakim praperadilan Saidi Sembiring.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Penasihat hukum Sutan, Rahmat Harahap, meyakini pihaknya akan memenangkan sidang praperadilan dengan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Sutan sebagai tersangka.

“Kami yakin akan menang,” tutur Rahmat saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Rahmat juga menjelaskan pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi yang menguatkan kliennya, dalam sidang praperadilan nanti. Di antara nama-nama saksi yang akan diundang ke dalam sidang praperadilan nanti, menurut Rahmat adalah pihak ESDM.

“Kalau saksi-saksi untuk praperadilan sudah kami siapkan dan nanti kami ajukan nama-namanya di sidang pertama praperadilan,” tukas Rahmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya