SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (JIBI/dok)

Efek putusan Sarpin jadi polemik. Sidang praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana terhadap KPK ditunda hingga 6 April 2015.

Solopos.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang praperadilan tersangka korupsi Sutan Bhatoegana hingga 6 April  2015. Hal itu lantaran pihak termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada sidang perdana yang diagendakan Senin (23/3/2015).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Termohon sudah dipanggil pada 9 Maret [2015] lewat surat secara sah dan tidak datang, kami akan panggil lagi pada sidang 6 April,” kata hakim Asiadi Sembiring di PN Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menunda sidang hingga dua pekan karena akan menjalani masa libur Paskah.

“Kebetulan saya akan libur Paskah dan pulang ke Medan, maka sidang ditunda dua minggu,” kata Asiadi.

Dalam sidang tersebut kuasa hukum Bhatoegana, Eggi Sudjana, sempat memohon kepada hakim untuk menghadirkan mantan ketua komisi VII DPR tersebut dalam persidangan selanjutnya.

Namun hakim menolak dengan alasan pemohon tidak perlu hadir di persidangan. Selain itu, Eggi juga sempat memberikan materi permohonan gugatan baru kepada hakim.

“Soal penangguhan penahanan, itu bukan keputusan kewenangan hakim praperadilan. Tidak ada kewajiban untuk menghadirkan pemohon dalam sidang,” kata Asiadi.

Kuasa hukum Bhatoegana memperbarui materi gugatan dengan menambah sejumlah poin baru. Namun hakim menolak penambahan materi gugatan tersebut karena dianggap sebagai permohonan baru.

Bhatoegana merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat.

Sutan melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 Maret 2015 lalu.

“Berdasarkan Pasal 51 KUHAP, seorang tersangka harus diberi tahu apa yang menjadi ketersangkaannya. Pak Sutan mengakui tidak diberi tahu apa yang jadi ketersangkaannya,” kata kuasa hukum Bhatoegana, Razman Arif Nasution, pada 26 Februari lalu.

Selain itu, dasar lain yang menjadi permohonan gugatan praperadilan adalah adanya upaya-upaya KPK seperti pembohongan dan pengalihan kasus sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya