SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (JIBI/dok)

Efek putusan Sarpin membuat tersangka KPK Sutan Bhatoegana juga ingin mengajukan gugatan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Politikus Partai Demokrat tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2013 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Penegasan tersebut disampaikan Tim Penasihat Hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

“Iya, kita akan mengajukan praperadilan nanti,” tutur dia.

Kendati demikian, Razman tidak menjelaskan lebih jauh alasan dirinya mengajukan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Razman mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk membeberkan semua semua alasan pihaknya mengajukan praperadilan.

“Nanti kita ada konpers, semua kita jelasin semuanya,” kata dia.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (baca: Ikuti Jejak BG, Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya