SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin berlanjut. Pengacara Suryadharma Ali menggunakan putusan Sarpin sebagai acuan dalam sidang praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menggunakan putusan hakim Sarpin Rizaldi mengenai perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan sebagai acuan materi gugatan serupa yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/3/2015).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R. Djemat, dalam pembacaan permohonan gugatan praperadilan menyebutkan putusan Nomor 04/Pid.prap/2015/PN.Jkt-Sel yang merupakan putusan perkara Budi Gunawan sebagai acuan bersama sejumlah putusan praperadilan lain.

Tim kuasa hukum menggunakan acuan dari hakim Sarpin Rizaldi yang melakukan penemuan hukum dalam putusan praperadilan Budi Gunawan.

“Hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara praperadilan atas nama pemohon Budi Gunawan melakukan penemuan hukum dengan memperluas kewenangan pengadilan negeri dalam memutuskan dan memeriksa praperadilan dapat memeriksa sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam penyidik dan tindakan penuntut dalam penuntutan, dan sah tidaknya penetapan tersangka dalam tingkat penyidikan, sumber putusan No. 04/Pid.prap/2015/PN.Jkt-sel,” kata kuasa hukum.

Selain putusan praperadilan Budi Gunawan, kuasa hukum juga menyitir putusan praperadilan lain yang digunakan oleh kuasa hukum mantan calon Kapolri tersebut dalam gugatannya.

Putusan praperadilan yang juga dijadikan acuan ialah putusan PN Bengkayang Kalimantan Barat Nomor 01/Pid.prap/2011/PN.Bgky dan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 38/Pid.prap/2012/PN.Jkt-sel.

Kedua putusan tersebut sebelumnya digunakan oleh Budi Gunawan dalam materi gugatannya yang menegaskan bahwa penetapan tersangka bisa dijadikan objek praperadilan.

“Putusan praperadilan tersebut patut dijadikan acuan agar hakim memeriksa atas tindakan penyidik dan penuntut umum yang tindakannya di luar KUHAP. Apabila tindakan penyidik yang dilakukan tanpa berdasar undang-undang, hal tersebut juga objek praperadilan,” kata Humprhey.

SDA dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya