SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin berlanjut dengan sidang praperadilan tersangka KPK lainnya. Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan kasus BG berbeda dengan lainnya.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi, menilai materi praperadilan atas penetapan status tersangka antara Komjen Pol. Budi Gunawan (BG), dengan tiga tersangka KPK yang disidangkan hari ini berbeda.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Berbeda [kasusnya],” tutur Sarpin di PN Jaksel, Senin (30/3/2015).

Seperti diketahui, Senin ini, menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan oleh para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP, Suryadharma Ali, dan Suroso Atmo Martoyo.

Namun Sarpin tidak berkomentar terlalu jauh, terkait perbedaan yang dimaksudkan tersebut.

Pasalnya menurut Sarpin, setiap hakim itu memiliki pandangan hukum yang berbeda satu sama lain, dalam menyikapi sidang praperadilan.

“Nantilah, saya tidak mau komentar terlalu jauh,” kata dia singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya