SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin Rizaldi di antaranya gugatan praperadilan oleh tersangka korupsi di PN Purwokerto. Namun, putusannya berbeda.

Solopos.com, JAKARTA — Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, bungkam? ketika dimintai pendapat ihwal putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto yang menolak gugatan praperadilan seorang tersangka korupsi. Menurut hakim itu, penetapan status tersangka bukan ranah praperadilan.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Hakim tunggal PN Purwokerto, Kristanto Sahat, tidak mengabulkan gugatan praperadilan seorang pedagang sapi bernama Mukti Ali, 40, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Banyumas. Alasan hakim Kristanto itu bertolak belakang dengan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Budi Gunawan.

Menurut Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi?, perbedaan putusan antara Sarpin dan Kristansi adalah hal yang dinilai wajar. Menurut Johan, setiap hakim memiliki pandangan sendiri terkait praperadilan. “Tidak bisa disamakan antara hakim satu dengan hakim lain,” tutur Johan Budi di Gedung BPK Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Johan Budi memiliki keyakinan bahwa setiap hakim praperadilan memiliki sumber hukum masing-masing sehingga hasil putusannya bisa juga berbeda antara satu dengan yang lainnya. “Mungkin bisa berbeda, jadi bisa saja perbedaan itu ada,” kata Johan Budi.

Sebelumnya, Mabes Polri juga berpendapat serupa. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto mengatakan hakim memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara. “Hakim yang punya kewenangan untuk memutuskan sesuai dengan undang-undang dan keyakinannya,” katanya melalui pesan singkat, Selasa (10/3/2015).

Walaupun terdapat yurisprudensi untuk penetapan tersanga dapat dipraperadilankan, namun kata Rikwanto, hal tersebut tidak harus diikuti oleh hakim lain yang menyidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya