SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan terus berlanjut. MA diminta memberi perhatian serius.

Solopos.com, JAKARTA — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus memberikan perhatian serius terhadap gugatan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.

Promosi Mantap! BRI Bagikan Mobil untuk Agen BRILink Berprestasi di Yogyakarta

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (24/2/2015). “Menanggapi hal tersebut, ICJR merasa bahwa MA harus memberi perhatian yang lebih serius pada kasus praperadilan Budi Gunawan dengan beberapa alasan dan catatan,” tuturnya.

ICJR menilai bahwa perkara Komjen Pol Budi Gunawan adalah perkara yang unik dan kontroversial. Pasalnya, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah melampaui kewenangannya dalam sidang praperadilan.

“Hakim Sarpin Rizaldi ini telah terjadi perluasan kewenangan praperadilan, terutama pengujian kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi,” tukasnya. Selain itu, yang menjadi unik dan kontroversi lain dalam sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan ?adalah telah terjadi tafsir kewenangan yang dilakukan PN Jakarta Selatan.

“Jika tafsir kewenangan KPK yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan, yang meliputi pejabat dan penyelenggara negara, penegak hukum, sampai dengan kerugian negara menjadi hukum baru yang tidak diuji, maka kemunduran pemberantasan kejahatan korupsi akan dipercepat,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya